Akademisi FH Unila Soroti Budaya Transaksional dalam Kasus Tipikor

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Selasa, 12 Mei 2026 22.09 WIB
Akademisi FH Unila Soroti Budaya Transaksional dalam Kasus Tipikor
Terdakwa Lukman Sjamsuri dengan tangan terborgol mencoba menaiki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Senin, 11 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Refi Meidiantama, menilai vonis terhadap Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, M. Lukman Sjamsuri, masih berada dalam koridor hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, ia menegaskan perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari selisih ringan atau beratnya hukuman dibanding tuntutan jaksa.

Menurut Refi, apabila hakim memutus berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, maka pidana 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp200 juta masih batas ketentuan.

“Untuk pemberi suap, ancaman pidananya memang minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Jadi keputusan itu masih di atas batas minimum,” ujar Refi.

Refi yang juga dosen pembimbing Tim Aquarius FH Unila peraih juara ketiga Kompetisi Debat Hukum Nasional itu menilai perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada perbedaan dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menurutnya, yang lebih penting ialah pesan hukum yang hendak disampaikan pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah tersebut.

“Kasus ini bukan perkara kecil yang dapat dipandang biasa saja. Dalam dakwaan disebut uang Rp500 juta itu berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah, bahkan ada dugaan pengondisian proyek agar dimenangkan pihak tertentu,” katanya.

Penegakan Korupsi

Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum korupsi, perhatian sering kali lebih besar mengarah pada penerima suap. Padahal, pemberi suap juga memiliki kontribusi besar dalam melanggengkan praktik korupsi.

“Dalam banyak kasus, justru sektor swasta menjadi aktor yang mendorong praktik korupsi demi memperoleh proyek, kemudahan perizinan, atau keuntungan ekonomi tertentu,” ujarnya.

Refi mengingatkan, lemahnya penegakan hukum terhadap pemberi suap dapat menimbulkan persepsi bahwa pidana korupsi hanya sebagai risiko bisnis oleh pelaku usaha.

“Ini yang berbahaya bagi iklim tata kelola pemerintahan. Kalau penegakan hukum lemah terhadap pemberi suap, maka pelaku usaha bisa saja menganggap pidana sebagai bagian dari biaya bisnis,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatan, dan penyesalan selama proses persidangan.

Pola Lama

Namun, Refi menilai perkara tersebut harus lebih luas sebagai bagian dari pola lama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Praktik fee proyek dan pengondisian tender sudah terlalu sering terjadi. Kalau pola seperti ini terus dianggap biasa, maka korupsi akan selalu hidup dalam hubungan antara penguasa dan pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, proyek publik pada akhirnya tidak lagi berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melainkan kedekatan dengan kekuasaan dan kemampuan membayar fee proyek.

Karena itu, ia menegaskan tantangan pemberantasan korupsi saat ini bukan hanya menangkap pejabat penerima suap, tetapi juga membongkar budaya transaksional dalam proyek pemerintah.

“Korupsi pada akhirnya bukan kejahatan perorangan, melainkan melalui kerja sama antara kekuasaan dan pemodal,” kata Refi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI