• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/02/2026 08:07
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pengacara PT LEB Dukung Kajati Lampung untuk Transparansi Pemeriksaan Dana PI 10%

EffranAndi ApriadibyEffranandAndi Apriadi
19/02/25 - 12:44
in Hukum
A A
Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu, mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang menegaskan transparansi dalam proses penyelidikan pengelolaan dana participating interest (PI) 10%.

Kajati sempat menegaskan pemeriksaan terhadap PT LEB akan tetap berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan masih tetap berjalan secara objektif dan transparan. Sebab, semua proses akan ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Atas sikap tegas yang berkaitan dengan PT LEB, merasa lebih tenang karena ada jaminan hukum akan adil tanpa intervensi pihak tertentu,” kata Sopian Sitepu.

Dia turut mengutip seorang ahli hukum, Gustav Radbruch, mengungkapkan terdapat tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan manfaatan hukum.

Prinsip itu sejalan dengan penegasan Kajati Lampung dalam proses pemeriksaan dana PI 10% yang PT LEB kelola akan secara terbuka dan sesuai aturan hukum. Untuk itu, hasilnya dapat pertanggungjawaban kepada publik tanpa mengesampingkan prosedur hukum dalam KUHAP.

Dugaan tindak pidana korupsi harus berlandaskan asas legalitas yang berarti setiap tindakan harus sesuai hukum tertulis. Dalam kasus itu, pengelolaan dana PI 10% di PT LEB harus mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya penafsiran analogi dalam penerapan hukum pidana.

Dia menilai PT LEB mengelola dana PI 10% sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dengan perbaruan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Skemanya adalah business to business (B2B) antara perusahaan yang terlibat.

Dana USD 17.286.000 atau setara Rp248.054.100.000 (kurs APBN 2022 Rp 14.350) sesuai ketentuan. Antara lain untuk akumulasi kerugian dari periode 2019-2021, biaya operasional 2022, dividen kepada induk usaha PT LJU dan PERUMDA Way Guruh Rp219.128.445.007, dan cadangan wajib.

Pengelolaan dana ini telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Akte Notaris Nomor 37, tanggal 23 Agustus 2023, yang telah dipublikasikan di berbagai media.

PT LEB Siap Uji Publik

Manajemen PT LEB memberikan keterangan kepada penyidik terkait penggunaan dana sesuai Rencana Anggaran Kerja dan Pendapatan (RAKP) sesuai persetujuan para pemegang saham dalam RUPS.

PT LEB sejak awal mengelola PI 10% dengan pengawasan ketat, baik dari pemegang saham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta auditor independen.

Bahkan, laporan keuangan perusahaan berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil supervisi mereka.

Adanya kepastian hukum, perusahaan BUMD atau anak usaha BUMD yang memiliki Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tidak akan mengalami hambatan dalam mengelola PI 10%.

Jika PT LEB dapat terus menerima transfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi OSES, maka akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung dan Lampung Timur.

Pada dasarnya, dana yang PT LEB kelola adalah milik masyarakat Lampung dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama. “Dukungan masyarakat sangat butuh agar pengelolaan dana PI 10% berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Lampung,” kata dia.

Tags: Kajati LampungParticipating Interest 10%PT LEBtransparansi hukum
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Konsep Otomatis

Kejati Naikan Sidik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Way Kanan Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus itu berada...

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Prediksi Kerugian Negara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Melebihi Rp100 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada...

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar Perkara Korupsi Kawasan Hutan Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada...

Berita Terbaru

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung
Bandar Lampung

Bunda Eva: Bersama-sama Bergerak Membangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersinergi membangun daerah. Hal tersebut tersampaikan...

Read moreDetails
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan santunan dan bantuan dana hibah untuk pembangunan masjid saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Iyay Mirza – Bunda Eva Bersinergi Bangun Daerah

26/02/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

26/02/2026
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 26 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

26/02/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 2.2 Magnitudo

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.