• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 12:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
25/02/25 - 13:49
in Hukum, Nasional
A A
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023 telah merugikan negara Rp193,7 triliun.

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH menurunkan produksi kilang. Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dengan cara impor. Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja turun, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga KKKS masih masuk range harga atau harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek.

“Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat menghilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ungkap Qohar.

Sesuai Kesepakatan

Qohar menyebut atas tindakan itu kerja sama antara pemerintah dengan pihak KKKS untuk kerja pelaksanaan ini terbagi. Ada bagian minyak yang sebagian bagian KKKS dan sebagian bagian negara atau Pertamina. Namun, kualitasnya sama berdasarkan presentase sesuai kesepakatan.

Penolakan itu lah menjadi dasar minyak mentah Indonesia ekspor. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kilang Pertamina Internasional impor minyak mentah. Dan PT Pertamina Patra Niaga impor produk kilang.

Tags: dirut pertamina tersangka korupsikorupsi pertaminakorupsi tata kelola minyak pertamina
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

byMustaan
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf,...

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Berita Terbaru

Foto bersama antara Komunitas Veteran dan BATIQA Hotel Lampung
Advertorial

Menghormati Jasa Pejuang, BATIQA Hotel Lampung Undang Komunitas Veteran di Peringatan Hari Pahlawan

byAdi Sunaryo
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): BATIQA Hotel Lampung mengundang komunitas veteran Lampung untuk memperingati Hari Pahlawan pada 9 November 2025. Tiga organisasi...

Read moreDetails
PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

20/11/2025
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

20/11/2025
Prakiraan cuaca di Wilayah Provinsi Lampung diperkirakan cerah-berawan.Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Kamis, 20 November 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan dan Angin

20/11/2025
Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.