Jakarta (lampost.co)–Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengurangan signifikan dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Keputusan ini sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran yang dihadapi oleh instansi pusat dan daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa penetapan formasi CPNS 2024 mengalami penurunan ketimbang dengan kebutuhan awal Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang mempengaruhi pengurangan tersebut. “Instansi pemerintah menghadapi kendala anggaran saat membahas formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, baru-baru ini.
Data per 15 Januari 2025 menunjukkan bahwa formasi CPNS untuk instansi pusat dan daerah adalah 248.970 orang. Angka ini lebih kecil ketimbang dengan kebutuhan awal sebesar 690.427 orang dan usulan sebanyak 278.427 orang.
Untuk instansi pusat, kebutuhan awal mencapai 207.247 orang, namun usulan hanya 130.414 orang, dan akhirnya formasi adalah 114.546 orang. Sementara itu, untuk instansi daerah, formasi CPNS sebanyak 134.424 orang, lebih kecil ketimbang kebutuhan awal sebesar 483.575 orang dan usulan sebanyak 148.013 orang.
Tenaga Non-ASN
Selain keterbatasan anggaran, pengurangan formasi ini juga karena upaya penyelesaian tenaga Non-ASN yang belum terangkat. Saat ini, terdapat 1.789.051 tenaga Non-ASN yang masih menunggu pengangkatan. Hal ini menambah beban anggaran pemerintah dalam menetapkan formasi CPNS dan PPPK.
Kebijakan efisiensi anggaran menjadi alasan utama pengurangan formasi ASN tahun 2024. Rini Widyantini menekankan bahwa keterbatasan anggaran menyebabkan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menyesuaikan usulan formasi sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah formasi yang dapat disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pengurangan formasi CPNS 2024 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara. Persaingan untuk mendapatkan posisi sebagai PNS akan semakin ketat, mengingat jumlah formasi yang tersedia lebih sedikit ketimbang tahun sebelumnya.