Bandar Lampung (lampost.co)–Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air ataupun sungai.
Antoni Irawan selaku Ketua Satgas Penertiban Bangunan menjelaskan hal itu pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Ada sekitar 18 bangunan yang telah kami minta pemiliknya membongkar,” kata Antoni.
Bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar. “Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Tapi pada intinya mereka membangun di atas saluran. Bahkan ada juga yang memperkecil saluran air,” ujarnya.
Guna meminimalisasi bencana banjir, Pemkot Bandar Lampung memasang Box Culvert dan normalisasi sungai di 6 titik. Pemasangan Box Culvutre di saluran air Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa dan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim.
Cegah Genangan di Jalan
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung mengatakan meski bukan lagi musim hujan, pihaknya tetap melakukan normalisasi sungai dan Box Culvert..
“Di Way Halim ada dua titik pemasangan Box Culvert. Semoga ketika hujan tak ada lagi genangan di jalan,” kata Dedi Sutioso, Selasa, 11 Maret 2025.
Normalisasi sungai dan pemasangan talud di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Way Halim, serta Rajabasa. Pembersihan sendimen menggunakan alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Pengerjaan secara bertahap mulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya