Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu instruksi Kementerian Keuangan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan lainnya.
Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, M Ramdan mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung belum mendapatkan surat edaran tentang pencairan THR.
Baca juga: Presiden Bersiap Keluarkan Keppres THR 2025
“Kami masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan kapan THR harus Pemkot bayarkan. Kemudian apa saja komponennya (kita belum tahu),” ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Ramdan mengaku pihaknya belum mengetahui apakah pencarian hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan lainnya seperti Tukin.
“Jadi saat ini kami belum bisa memberikan gambaran lebih lanjut,” kata dia.
Ramdan mengungkapkan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pada tahun ini THR akan cair tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, berkaca di tahun lalu THR dibagikan 10 hari sebelum Lebaran.
“Target dari Pak Presiden adalah 3 minggu sebelum Lebaran. Ssedangkan Menteri Keuangan menyebutkan 10 hari dari sebelumnya. Tapi kami belum terima informasi resmi dalam bentuk tertulis, jadi belum bisa kita putuskan,” paparnya.
Ia menuturkan untuk kebutuhan THR dan Tukin yang Pemkot bayarkan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp50 miliar.
“Untuk tahun ini belum tahu berapa dana untuk THR dan Tukin. Kalau tahun lalu kebutuhannya sekitar Rp50 miliar,” terangnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News