Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta perusahaan daerah harus menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu.
“Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai kewajiban perusahaan dalam menunaikan tunjangan hari raya sudah tersebarkan kepada berbagai perusahaan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 17 Maret 2025.
Kemudian ia mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan perusahaan. Terlebih yang ada pada wilayahnya untuk menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.
“Selain perusahaan, surat edaran ini juga tersampaikan kepada perusahaan kemitraan seperti ojek daring, perusahaan pengiriman barang dan semua sektor penyerap tenaga kerja. Jadi kami imbau perusahaan bisa menaati aturan pemberian THR sesuai instruksi Presiden,” katanya.
Baca Juga:
https://lampost.co/lampung/pemprov-lampung-habiskan-ratusan-miliaran-bayar-thr-asn-pppk-dan-non-asn/
Lalu Gubernur Lampung menjelaskan untuk tenaga kerja yang berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek daring dan kurir paket sesuai instruksi Presiden harus tetap mendapatkan hak tunjangan hari raya.
“Bila pengemudi ojek daring, kurir paket ataupun tenaga kerja lainnya mengalami permasalahan dalam penyaluran tunjangan hari raya. Segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja karena sudah tersiapkan posko pengaduan juga,” tambahnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pencairan THR tersebut wajib terlaksanakan secara penuh atau tidak tercicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja. Terlebih yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan. Perhitungan THR terlaksanakan secara proporsional.