Bandar Lampung (Lampost.co)–Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung kini menyediakan layanan pendampingan bagi industri dalam pelaporan data emisi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian mengatakan hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025. Mewajibkan seluruh industri besar dan menengah untuk mengisi data emisi mereka di aplikasi SIINAS. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, BSPJI Bandar Lampung memberikan dua layanan utama bagi industri, yaitu:
Pendampingan Self-Assessment Perhitungan Gas Rumah Kaca (GRK) Industri dan Pendampingan Penyampaian Data Emisi Industri ke SIINAS
Baca Juga: BSPJI Bandar Lampung Perkuat Peran dalam Sertifikasi Halal
“Layanan ini bertujuan untuk membantu industri dalam menghitung dan melaporkan emisi mereka secara akurat serta memudahkan proses penginputan data ke dalam aplikasi SIINAS,” kata dia.
Bantuan bagi Industri yang Kesulitan Menginput Data
Ia menambahkan, BSPJI Bandar Lampung memahami bahwa tidak semua pelaku industri memiliki pemahaman teknis dalam pengisian data emisi.
“Oleh karena itu, bagi industri yang mengalami kendala dalam menginput data, BSPJI Bandar Lampung siap memfasilitasi dan memberikan panduan teknis agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi,” ujar dia.
Sosialisasi dan Bimtek Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung
Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan industri terhadap kebijakan ini, BSPJI Bandar Lampung akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Terutama dalam menggelar sosialisasi dan bimtek bagi seluruh pelaku industri di wilayah Lampung. Selain itu, BSPJI Bandar Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi juga mengundang pelaku industri untuk datang ke kantor guna mendapatkan pendampingan secara langsung.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi industri yang membutuhkan pendampingan atau informasi lebih lanjut mengenai pelaporan data emisi ke SIINAS dan self assessment perhitungan Gas Rumah Kaca (GRK). Dapat menghubungi nomor 0811 7211 272. Atau mengakses informasi terbaru melalui media sosial Instagram, Facebook, dan X (@bspji_bandarlampung).
Dengan adanya layanan ini, harapannya seluruh industri di Lampung dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pelaporan emisi. Serta berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca secara nasional.