Bandung (lampost.co)–Kasus dugaan pemerkosaan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengejutkan publik.
Kronologi lengkap kejadian yang menyeret nama Priguna Anugrah Pratama (31), mahasiswa PPDS Anestesi, menjadi sorotan tajam setelah kasus ini viral dan terungkap ke media.
Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025. Korban FH (21), yang saat itu sedang menjaga ayahnya di RSHS. Pelaku diduga mengajak korban ke lantai 7 Gedung MCHC. Pelaku berdalih ingin melakukan pemeriksaan medis tambahan. Tanpa curiga, korban mengikuti arahan pelaku.
Namun, alih-alih pemeriksaan secara profesional, pelaku malah menyuntik korban hingga tak sadar. Setelah itu, Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah sadar dan merasakan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Ia langsung melaporkan peristiwa mengerikan itu kepada keluarganya.
Pelaporan dan Penangkapan Pelaku
Tak tinggal diam, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat menghilang usai kejadian.
Polisi menangkap Priguna pada 23 Maret 2025 di salah satu apartemen di Bandung. Saat hendak penangkapan pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan pisau.
Meski begitu, polisi berhasil menyelamatkannya dan membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum pemeriksaan oleh penyidik.
Diduga Punya Kelainan Seksual
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku memiliki kelainan seksual. Dalam proses penyidikan, ada barang bukti berupa suntikan dan obat-obatan penenang yang pelaku pakai untuk melumpuhkan korban.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah terencana dengan matang.
Kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa, mengingat modus pelaku yang tergolong manipulatif dan berani melakukan tindakan di lingkungan rumah sakit.
Universitas Padjadjaran (Unpad) segera memberikan respons tegas. Pihak kampus menyatakan bahwa pelaku telah memberhentikan dari program PPDS Anestesi. Dalam pernyataannya, Unpad menyatakan prihatin sekaligus mengecam keras tindakan pelaku yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) juga mengungkapkan kekecewaan atas peristiwa tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kejadian ini di luar tanggung jawab institusi, mengingat pelaku bukan merupakan pegawai resmi RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani praktik klinis.
Publik Dukung Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menuai reaksi luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Tagar #AdiliDokterPemerkosa sempat menjadi trending topik nasional. Beberapa organisasi perempuan juga turut menyuarakan keprihatinan dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga medis di fasilitas kesehatan.
Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Priguna Anugrah Pratama kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.