Bandar Lampung (Lampost.co)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung, menginisiasi kegiatan Awareness Kuantifikasi Gas Rumah Kaca (GRK) bagi industri besar dan menengah di Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung pada 22–24 April dan 29–30 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor industri, sebagai salah satu kontributor utama terhadap perubahan iklim.
Sebanyak 250 industri besar dan menengah di Provinsi Lampung turut serta. Pelatihan ini mampu menumbuhkan kepedulian industri terhadap penurunan emisi GRK melalui penghitungan emisi dari aktivitas produksi mereka.
Baca Juga: BSPJI Gelar Konsultasi Pelaporan GRK dan Pengendalian Emisi di PT Umas Jaya Agrotama
Mulyadi Irsan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, menegaskan pentingnya kepedulian industri terhadap lingkungan hidup.
“Perubahan iklim saat ini berdampak nyata pada kehidupan sosial dan ekonomi. Salah satu penyumbang emisi GRK adalah sektor industri. Maka dari itu, melalui pelatihan ini, kami berharap muncul kepedulian dari pelaku industri untuk turut mengurangi emisi,” ujarnya.
Ramah Lingkungan
Mulyadi menyampaikan bahwa program ini adalah langkah awal membangun kesadaran industri terhadap pentingnya produksi ramah lingkungan. Datanya akan diverifikasi dan terintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program lanjutan dalam menurunkan emisi GRK di Lampung.
Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian menekankan pentingnya proses kuantifikasi emisi. “Kami ingin industri mulai menghitung berapa banyak emisi yang mereka hasilkan. Setelah pelatihan ini, Provinsi Lampung akan memiliki baseline emisi industri yang lebih jelas, yang akan menjadi dasar untuk merumuskan strategi penurunan emisi,” terangnya.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengingatkan bahwa perubahan iklim merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa.
“Industri besar dan menengah harapnnya lebih peduli, namun kita juga harus mengedukasi industri kecil secara bertahap,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty menjelaskan bahwa semua industri nantinya wajib memiliki operator tersertifikasi. Yaitu yang mampu menghitung ambang batas emisi dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi. Evaluasi rutin setiap enam bulan akan terlaksana untuk memastikan kelangsungan pelaporan dan kepatuhan industri terhadap peraturan.
“Yang tidak mudah memang adalah membangun kepedulian. Tapi ini adalah langkah awal untuk memastikan industri di Lampung lebih berkontribusi terhadap upaya nasional pengurangan emisi,” tuturnya.