Solo (lampost.co)– Persidangan pertama atas dua perkara yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Solo. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan membahas dua perkara terpisah: gugatan terkait ijazah Jokowi (nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt) dan wanprestasi dalam kasus mobil Esemka (nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt).
Namun, Jokowi tidak hadir dalam kedua sidang tersebut. Kuasa hukumnya, YB Irpan, mewakili kehadiran Jokowi. Ia menjelaskan bahwa Jokowi saat ini berada di Jakarta dan tengah menjalankan tugas khusus.
“Pak Jokowi memang tidak hadir hari ini karena kemarin masih di Jakarta. Saya juga baru dapat informasi bahwa Presiden Prabowo menunjuk langsung beliau untuk mewakili negara melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus,” jelas Irpan di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.
Surat Kuasa
Irpan menegaskan bahwa ia telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Jokowi dalam kedua perkara tersebut. Dalam sidang perdana ini, ia fokus untuk memahami terlebih dahulu poin-poin tuntutan dari pihak penggugat.
“Saya ingin mempelajari lebih dulu isi resume atau ringkasan tuntutan penggugat. Setelah itu, saya akan berkonsultasi dengan Pak Jokowi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saya tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa diskusi dan persetujuan dari beliau,” lanjut Irpan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua isu sensitif terkait Presiden Joko Widodo—keaslian dokumen pendidikan dan keterlibatannya dalam proyek mobil nasional Esemka. Kelanjutan sidang akan menunggu kejelasan agenda konsultasi hukum antara Irpan dan Jokowi.