Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengimbau agar penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu dapat sesuai peruntukannya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan hal tersebut juga menjadi acuan agar mitra kerja dalam hal ini KPU dan Bawaslu bisa menyalurkan anggaran dengan bijak.
“Saya anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mitra kerja KPU dan Bawaslu berharap kepada seluruh jajaran. Agar menggunakan dana hibah sesuai dengan apa yang menjadi peruntukannya,” katanya, Kamis, 24 April 2025.
Ia mengatakan dengan anggaran yang ada jangan sampai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu melakukan manipulasi dan melanggar aturan di dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Jangan sampai ada yang melanggar aturan. Jadi terbukaan penggunaan dana hibah juga perlu karena dana yang dari pemerintah sangat besar jadi harus tepat guna,” katanya.
Audit BPK
Selain imbauan, ia juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Audit masing-masing OPD juga biasanya oleh BPKP tentu kita mempercayai hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Selain itu para penerima dana hibah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemberi hibah.
“Bentuk pertanggungjawaban juga harus dan penggunaannya harus sesuai dengan dana dan peruntukannya harus tepat tidak boleh menyimpang. Kalau memang menyimpang pasti ada aturan dan sanksi,” katanya.