• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 16:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/05/25 - 07:27
in Hukum, Kriminal, Lampung, Nasional
A A
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni. Perusahaan itu melibatkan Sugar Group Company melawan PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

 

Sementara pengakuan ini tersampaikan saat ia bersaksi sebagai saksi sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Zarof menyebutkan bahwa uang tersebut agar salah satu perusahaan gula memenangkan perkara tingkat kasasi.

 

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengutip Media Indonesia group Lampung Post.

 

Baca Juga:

https://lampost.co/hukum/zarof-ricar-mengaku-terima-uang-rp50-miliar-perkara-sugar-group-company/#goog_rewarded

Namun, Zarof mengaku lupa apakah pihak yang memberikan uang itu adalah penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut. Ia juga tidak mengingat secara pasti waktu kejadian, hanya memperkirakan kasus itu berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.

 

Kasasi

Kala itu, ia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA. Itu setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

 

“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

 

Kemudian Zarof Ricar menjadi terdakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

 

Selanjutnya, pemufakatan jahat dugaannya ia lakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

 

Atas perbuatannya, Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Tags: Gregorius Ronald TannurJakarta PusatKORUPSIkoruptorLisa RachmatMAMantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah AgungMarubeni CorporationMarubeni Europe PlcNotaris Arman Lanypenerimaan uangpengacaraPengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana Korupsiperkara perdatapnPT. Garuda Panca ArtaPT. Gula Putih MataramPT. Indolampung DistilleryPT. Indolampung PerkasaPT. Mekar PerkasaPT. Sweet Indolampungsaksi mahkotaSuapSugar Group CompanySumitomo Mitsui Banking CorporationSumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore BranchTIPIKORzarof ricar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Kuota jemaah haji Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2026 mencapai 772 orang. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah...

Ilustrasi tunda bayar

Pengamat Nilai Penyelesaian Tunda Bayar Pemprov Lampung Jaga Kredibilitas Keuangan Daerah

byIsnovan Djamaludinand1 others
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengamat kebijakan publik, Dedy Hermawan, menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang segera merampungkan pembayaran tunda bayar sebagai...

Berita Terbaru

Menhaj Tekankan Integritas dan Disiplin Petugas Haji
Haji

Menhaj Tekankan Integritas dan Disiplin Petugas Haji

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengukuhkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok...

Read moreDetails
Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

31/01/2026
Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

31/01/2026
logo bundesliga

Koln Taklukkan Wolfsburg 1-0 lewat Gol Linton Maina

31/01/2026
Penyerang Alaves Lucas Boye

Alaves Permalukan Espanyol 2-1 di RCDE Stadium

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.