• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/05/2025 11:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Zarof Ricar Mengaku Terima Uang Rp50 Miliar Perkara Sugar Group Company

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company

Triyadi IsworoMedcombyTriyadi IsworoandMedcom
09/05/25 - 07:00
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Dok Metro Tv)

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Foto:Dok Metro Tv)

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31). Perkara itu berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025

 

Hal tersebut terungkap saat jaksa mencecar penerimaan uang oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur. “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni,” ujar Zarof mengutip Metro Tv group Lampung Post.

 

“Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar),” katanya.

 

“Dari siapa?” tanya jaksa.

 

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawab Zarof.

 

Kemudian Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut. Kata Zarof, uang itu agar Sugar Group Company menangkan. “Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

 

“Iya, ia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas ia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” ucap Zarof.

 

“Saudara dapat berkasnya?” cecar jaksa.

 

“Dapat informasi bahwa PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” terang Zarof.

 

“Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa pada lingkungan Mahkamah Agung?” lanjut jaksa.

 

“Saya sudah jadi kepala badan,” imbuhnya.

 

“Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?” timpal jaksa.

 

“Tidak,” jawab Zarof.

 

“Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara minta bantu untuk data?” tanya jaksa lagi.

 

“Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh PN menang, PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya kepada teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya MA, semua orang saya tanyai,” tutur Zarof.

Lima Perusahaan

Sebelumnya, dari pemberitaan sejumlah media massa, perkara yang terurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT. Sweet Indolampung, PT. Indolampung Perkasa, PT. Gula Putih Mataram, PT. Indolampung Distillery, dan PT. Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

 

Tergugatnya adalah PT. Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara tertangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Kemudian inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo. Mereka sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

 

Sementara kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.

 

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi tertolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang terserahkan kepada BPPN harus bersih dari utang.

 

Pemufakatan Jahat

Zarof Ricar teradili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim Agung Soesilo.

 

Selanjutnya upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi. Kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

 

Kemudian perkara Ronald Tannur tingkat kasasi terperiksa dan teradili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

 

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

 

Kemudian Zarof juga terdakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram. Itu dari para pihak yang memiliki perkara pada lingkungan pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

 

Seiring proses berjalan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah terblokir. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

 

Tags: Gregorius Ronald TannurJakarta PusatKORUPSIkoruptorLisa RachmatMAMantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah AgungMarubeni CorporationMarubeni Europe PlcNotaris Arman Lanypenerimaan uangpengacaraPengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana Korupsiperkara perdatapnPT. Garuda Panca ArtaPT. Gula Putih MataramPT. Indolampung DistilleryPT. Indolampung PerkasaPT. Mekar PerkasaPT. Sweet Indolampungsaksi mahkotaSuapSugar Group CompanySumitomo Mitsui Banking CorporationSumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore BranchTIPIKORzarof ricar
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aldy maldini

Aldy Maldini Kembalikan Uang Korban Penipuan Dinner, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

byNana Hasan
16/05/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aldy Maldini mulai mengembalikan uang kepada korban penipuan dinner yang melibatkan namanya. Ia menyampaikan informasi ini melalui unggahan...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika. Dok. tribratanews.lampung.polri.go.id

Ungkap Ratusan Kasus, Polda Lampung Perangi Aksi Premanisme

byTriyadi Isworo
15/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus meningkatkan intensitas operasi penegakan hukum. Apalagi terhadap target operasi (TO) dan...

Dokter Reza Gladys. Dok

Nikita Mirzani Siapkan Gugatan Balik Dokter Reza Gladys Dugaan Wanprestasi

byNur
15/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Artis kontroversial Nikita Mirzani tengah mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons terhadap laporan dugaan pengancaman dan tindak pidana...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

bekal

Tips Membuat Bekal Sehat Praktis agar Energi Terjaga Sepanjang Hari

16/05/2025

Ini 5 Fakta Menarik Usai Barcelona Juara La Liga Spanyol Musim Ini

Harga Emas Hari Ini 16 Mei 2025 Kembali Menguat, Ini Rincian Lengkapnya

Rahasia Efek Firing Itachi di Naruto Sage Awakening yang Bikin Lawan Ngamuk!

Tips Makanan Sehat Murah dan Mudah untuk Anak Kost dan Mahasiswa

Kalahkan Espanyol 2-0, Barcelona Juara La Liga Spanyol Musim Ini

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.