Jakarta (Lampost.co) – Rayen Pono kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 19 Mei 2025. Selain itu, ia membawa Sammy Simorangkir sebagai saksi. Eks Pasto itu menantang Ahmad Dhani bertindak gentleman. Selanjutnya, ia meminta musisi itu patuh panggilan polisi.
Poin Penting
- Rayen Pono datangi Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2025.
- Ia bawa Sammy Simorangkir sebagai saksi undangan “Rayen Porno”.
- Rayen tantang Ahmad Dhani hadir bila dipanggil penyidik.
- Sammy dicecar 17 pertanyaan tentang undangan diskusi typo.
- Pasal sangkaan: 156, 315, 310 KUHP dan UU 40/2008 diskriminasi ras-etnis.
“Datanglah, bila tak salah. Buktikan kebenaran,” tegas Rayen. Dengan demikian, ia menolak perlindungan narasi semata.
baca juga : “Mangu” Fourtwnty Masuk ke 10 Besar Spotify Global
Sammy menjalani pemeriksaan menyeluruh. Kemudian, penyidik melontarkan tujuh belas pertanyaan seputar undangan diskusi kontroversial.
Undangan awal mencantumkan nama Rayen Porno. Oleh karena itu, Rayen merasa terhina dan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, Rayen melapor ke Bareskrim, 23 April 2025. Laporan menggunakan Pasal 156, Pasal 315, dan Pasal 310 KUHP. Selain itu, ia menambahkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi.
Pihak kepolisian lalu melimpahkan berkas ke Polda Metro Jaya. Karena itu, Rayen terus mengikuti proses penyidikan terbaru.
Kini publik menanti sikap Ahmad Dhani. Jika hadir, kasus pencemaran nama baik dapat terselesaikan transparan. Namun, bila absen, polemik kian memanas.
Secara keseluruhan, konflik Rayen Pono vs Ahmad Dhani menyoroti etika publik figur. Akibatnya, masyarakat meminta tanggung jawab tanpa narasi pengalih.