Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengarusutamakan bahasa dan kebudayaan lokal sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Dalam rapat koordinasi daerah (rakor) bertema Pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan Lampung dalam agenda pembangunan daerah, Gubernur Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Firsada menyampaikan budaya merupakan jati diri sekaligus arah dalam membangun manusia yang utuh.
Poin Penting:
-
Pemprov Lampung menjadikan budaya dan bahasa lokal sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.
-
Keterlibatan UIM menegaskan pentingnya dukungan akademik terhadap pelestarian bahasa daerah.
-
Dua perda utama jadi dasar hukum: arsitektur berornamen dan pemajuan kebudayaan Lampung.
Rakor yang berlangsung Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung ini dibuka Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito, S.Si, DEA, Ph.D. Ia menilai Lampung sebagai daerah yang unggul karena memiliki regulasi jelas dalam pelestarian budaya.
“Tidak banyak daerah memiliki perda seperti Lampung. Ini modal besar dalam menjaga bahasa dan budaya lokal,” ujarnya.
Baca juga:
Dua perda menjadi sorotan, yakni Perda No. 27/2014 tentang Arsitektur Berornamen Lampung dan Perda No. 11/2024 tentang Penguatan Kebudayaan. Warsito menegaskan seluruh OPD wajib mengimplementasikan menyeluruh kedua regulasi tersebut.

Sinergi UIM dan Pemerintah Daerah
Keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dari strategi pelestarian budaya. Universitas Indonesia Mandiri (UIM) turut hadir dan berperan aktif dalam forum strategis ini. Dekan FKIP UIM Dr. Wiwin Rita Sari, S.Pd., M.Pd., bersama dosen Yeni Apriani dan tim Humas Diah, hadir sebagai bentuk komitmen UIM dalam mendukung pelestarian bahasa dan budaya Lampung di dunia akademik.
Pemprov Lampung, melalui M. Firsada, menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan, seperti integrasi muatan lokal bahasa dan aksara Lampung di sekolah. Kemudian kolaborasi dengan komunitas kreatif dan media serta mendorong program studi dan pelatihan guru bahasa Lampung.
“Bahasa Lampung adalah memori kolektif yang harus terus ditransformasikan agar tidak hilang ditelan zaman,” ujar Firsada.
Rekomendasi dan Harapan
Diskusi panel yang menghadirkan enam narasumber dari kementerian, akademisi, dan DPRD, menyepakati sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, penggunaan bahasa Lampung dalam dokumen pembangunan daerah, penguatan profesi berbasis budaya seperti guru, penulis konten lokal, dan pemandu wisata budaya.
Kemenko PMK juga berkomitmen mengoordinasikan lintas kementerian agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Budaya Indonesia adalah kumpulan budaya daerah. Jika budaya daerah rapuh, budaya nasional ikut rapuh,” kata Warsito.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan dukungan penuh legislatif. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Heni Astuti, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat.
Hadir juga dalam rakor tersebut tokoh adat Ansori Djausal, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kebudayaan Rahmad Santori, serta berbagai unsur pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, pelaku budaya, mahasiswa, dan media.








