Jakarta (Lampost.co) — Perseteruan panjang terkait royalti lagu Bilang Saja akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sempat memenangkan Ari Bias.
Perjuangan Ari Bias dari Curhat
Pada 2023, Ari Bias mengungkap ke publik tidak pernah menerima royalti dari beberapa lagunya, termasuk Bilang Saja yang Agnez Mo populerkan. Ia bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan melarang penggunaan lagu-lagunya tanpa izin.
Somasi hingga Laporan Polisi
Setelah upaya klarifikasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tak membuahkan hasil, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo pada 2 Mei 2024. Ia menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu tersebut. Somasi tak mendapat respons, hingga akhirnya ia melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024.
Gugatan di Pengadilan Niaga
Pada 19 September 2024, Ari Bias mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Ia menuding Agnez melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja di sejumlah panggung tanpa izin.
Putusan Agnez Bayar Rp 1,5 Miliar
Pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. Nominal itu terhitung dari tiga penampilan yang digugat.
Agnez Mo Ajukan Kasasi
Tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Ia berupaya membuktikan tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Putusan Akhir: Agnez Mo Menang
Pada 11 Agustus 2025, MA memutuskan mengabulkan kasasi Agnez. Putusan itu membuat Agnez terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada Ari Bias. Hasil itu menutup perseteruan panjang keduanya selama hampir dua tahun.