Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan pungutan liar yang dilakukan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara berbuntut panjang. DPRD Lampung Utara memastikan akan segera memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan. Terutama soal penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dugaanya tidak jelas peruntukannya.
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ini. Namun, agenda baru bisa terlaksanakan pekan depan karena padatnya kegiatan dewan pada minggu ini.
“Segera kita akan memanggil dinas-instansi terkait mengenai dugaan pungutan oleh K3S Abung Selatan,” ujar Yusrizal melalui pesan WhatsApp, Senin, 15 September 2025.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terkait dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, Dana BOS hanya boleh tergunakan untuk meningkatkan kegiatan belajar-mengajar pada sekolah.
“Pada dasarnya kita akan tegak lurus. Dana BOS jelas peruntukannya, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan Lampung Utara. Kalau terpungut tanpa dasar dan tanpa pertanggungjawaban, tentu merugikan dunia pendidikan,” tegas Imam.
Kemudian ia juga menilai praktik tersebut menimbulkan kebocoran anggaran yang cukup signifikan. Padahal, Bupati Lampung Utara, Hamartoni, telah memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan melalui program baju seragam gratis.
Dengan munculnya kasus ini, DPRD Lampung Utara berkomitmen memperketat fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kualitas pendidikan tidak terugikan.
Keluhan Kepala Sekolah
Sementara beberapa kepala sekolah dasar (SD) Kecamatan Abung Selatan mengaku keberatan dengan adanya pungutan Forum K3S. Mereka terpaksa mengambil uang dari Dana BOS karena tidak ada pos anggaran khusus untuk iuran tersebut.
“Kami keberatan dengan iuran itu. Tidak pernah ada realisasi kegiatan, tapi sekolah tetap terpungut berdasarkan jumlah siswa. Besarannya Rp3.000 per siswa, dan mau tidak mau terambil dari Dana BOS,” ungkap seorang kepala sekolah.
Ada juga kepala sekolah lain yang menyebut iuran tersebut sudah menjadi kebiasaan lama.
Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Abung Selatan, Dedi Irawan, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia sendiri mengaku tidak ikut menyetorkan iuran.
“Untuk juklak-juknisnya tidak ada. Pertanggungjawaban juga tidak jelas. Saya sendiri tidak pernah ikut membayar iuran itu,” kata Dedi.