IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 04:02
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Terkait Kasus Korupsi PI 10%

Penahanan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di sektor migas daerah.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
23/09/25 - 00:21
in Hukum, Lampung
A A
Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Terkait Kasus Korupsi PI 10%

Kejati Lampung menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10% (PI 10%). (LAMPOST.CO/ASRUL SEPTIAN MALIK)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar atau setara US$17,28 juta.

Poin Penting:

  • Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya ditahan atas dugaan korupsi PI 10%.

  • Negara rugi Rp200 miliar berdasarkan audit BPKP.

  • Kejati Lampung komitmen usut tuntas kasus ini hingga ke pihak lain.

 

Tiga tersangka tersebut adalah MHE selaku direktur utama PT LEB; BK sebagai direktur operasional, dan HW sebagai komisaris. Ketiganya resmi sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sejak 22 September 2025 malam. Mereka akan menjalani penahanan 20 hari pertama.

Modus Korupsi Participating Interest

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaannya para tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai pengelola dana participating interest (PI) 10% yang seharusnya untuk kepentingan daerah. Dana itu justru pengelolannya tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca juga: Arinal Djunaidi jadi Kuasa Pengguna Modal di Pusaran Kasus PT LEB

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan para tersangka. Laporan Hasil Audit BPKP Lampung dengan Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menegaskan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut sebesar Rp200 miliar,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin malam, 22 September 2025.

Kejati Lampung Janji Usut Tuntas

Armen juga menyampaikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ada dugaan terlibat.

“Kejati Lampung konsisten menyidik kasus ini. Kami akan menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini juga akan menjadi role model pengelolaan participating interest 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen.

Ia juga menambahkan langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan participating interest (PI 10%) benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika pengelolaannya sesuai aturan, dana tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), baik di Lampung maupun daerah lain penghasil migas.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana. “Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,” kata Armen.

Dampak bagi Pengelolaan Dana PI 10%

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut participating interest 10% (PI 10%), sebuah mekanisme yang seharusnya memberi kontribusi besar bagi PAD. Dengan pengelolaan yang benar, PI 10% bisa mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.

Namun, penyalahgunaan dana oleh petinggi perusahaan daerah justru menimbulkan kerugian besar. Harapannya, kasus ini menjadi momentum evaluasi total agar pengelolaan PI 10% di masa depan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tags: headlineKejaksaan Tinggi Lampungkejati lampungkerugian negara Rp200 miliarkorupsi migas LampungKorupsi PI 10%pad lampungParticipating Interest 10%PT Lampung Energi BerjayaPT LEBWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampsot.co) -- Rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh 22) kepada penjual di toko online mulai pertengahan 2026 memicu...

Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat semakin mudah untuk mengakses segala sesuatu di era digital saat ini. Salah satunya belanja, saat...

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Berita Terbaru

AS dan Iran gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan maraton di Islamabad. Keduanya saling menyalahkan atas kegagalan negosiasi yang berlangsung 21 jam. (Foto: via REUTERS/Pool)
Internasional

Penyebab Gagalnya Perundingan Damai 21 Jam di Pakistan Versi AS vs Iran

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya damai antara Amerika Serikat dan Iran kembali menemui jalan buntu. Negosiasi intens selama 21 jam di Islamabad...

Read moreDetails
Delegasi tingkat tinggi Iran untuk pembicaraan negosiasi dengan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Mohammad Baqer Qalibaf (tengah) tiba di Islamabad, Pakistan, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Xinhua/aa.

Ini 5 Isu Krusial yang Menggagalkan Kesepakatan Damai AS vs Iran

13/04/2026
Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

12/04/2026
Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

12/04/2026
penyerang Liverpool Mohamed Salah (kanan)

Bungkam Fulham 2-0, Liverpool Akhiri Tren Negatif

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.