Gunungsugih (Lampost.co)– Polisi kembali mengamankan residivis kambuhan berinisial N (29) usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terhadap korban Yusuf (24) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023 sekira pukul 06.00 saat korban bangun tidur melihat jendela ruang tamu terbuka, dan terdapat bekas dicongkel, kemudian pelapor mencari handphone yang diletakkan di tempat tidur namun sudah raib. Mengetahui barang berharganya raib, korban langsung melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan pelaku curat berinisal N, warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai. Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pencurian handphone terhadap korban Yusuf. Pelaku merupakan residivis 2 kali diamakan karena kasus curat,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji, Kamis, 1 Februari 2024.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku, yakni usai dilakukan penyekidikan didapat alat bukti serta petunjuk pelaku pencurian handphone milik korban. Selanjutnya anggota Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di kediamanya.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A12 warna abu-abu imei1 860703052780192 imei2 860703052780184,”kata dia.
Selanjutnya pelaku di ke Mapolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pelaku N dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Nurjanah