• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 03:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tanggamus

Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Mantan Napi Korupsi

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
30/09/25 - 12:25
in Tanggamus
A A
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi,

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi. (Lampost/Rusdi)

Kotaagung (Lampost.co) – Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik dugaan pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Saleh menegaskan pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sosok tersebut dalam jabatan resmi. Menurutnya, hingga kini tidak ada dasar hukum yang menjadikannya tenaga ahli.

“Masalah itu bukan tenaga ahli. Kita tidak pernah menjadikan tenaga ahli. Walaupun terlihat ada, tidak ada keputusan atau konsistensi. Tidak ada SK-nya,” ujar Saleh, Senin, 28 September 2025.

Ia menjelaskan, kehadiran orang yang tersebut hanya sebatas membantu kegiatan tertentu. Misalnya, saat ada seminar atau acara seremonial, ia diminta berkontribusi secara insidental. Hal itu, kata Saleh, tidak berarti pengangkatan resmi sebagai tenaga ahli.

“Kalau perlu, suatu waktu diminta. Tapi itu bukan berarti tenaga ahli. Dia memang profesional, dulu dikenal sebagai event organizer, jadi kalau ada acara-acara dia bisa membantu,” tambahnya.

Terkait rekam jejak hukum orang tersebut, Saleh menyebut kasusnya di masa lalu bersifat administratif ketika terlibat dalam sebuah kegiatan dinas. Ia menegaskan bahwa sosok itu bukan aktor utama dalam kasus tersebut.

Tidak Ada Penugasan Resmi

Bupati juga mengakui mengenal sosok itu secara pribadi. Namun, ia menekankan kedekatan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan di Pemkab Tanggamus.

“Kita tahu siapa dia. Dia memang pernah terlibat kasus, tapi bukan berarti sekarang jadi tenaga ahli pemerintah daerah. Tidak ada SK, tidak ada penugasan resmi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Saleh berharap masyarakat mendapat pemahaman yang jelas. Ia memastikan Pemkab Tanggamus tetap menjunjung asas transparansi dan tidak memberikan jabatan resmi kepada pihak yang pernah bermasalah dengan hukum.

 

Tags: Bupati Tanggamusklarifikasi bupatiLAMPUNGpemkab tanggamustenaga ahli mantan napi korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jenazah IRT dirumah duka yang meninggal tenggelam di saluran Irigasi persawahan, Wonosobo, Tanggamus. (Dok Polres)

IRT Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Wonosobo Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, gempar dengan penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT)...

Plt Kabid Ketenagaan Disdik Tanggamus, Agus Rohmanto

Disdik Tanggamus Tegaskan Isu Oknum Wartawan Bukan Alasan Resmi Guru Tolak Jabatan Kepsek

byDelima Napitupuluand1 others
29/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus meluruskan isu yang menyebut “oknum wartawan” menjadi penyebab sejumlah guru enggan atau...

Senin, 29 September 2025, telah dilakukan mediasi dan perdamaian tertulis antara keluarga korban dan guru GR, disaksikan Kapolsek Talang Padang serta pihak sekolah. (Dok MTs Landbaw)

Tendang Murid, Guru MTs Lansbaw Gisting di Skorsing Tidak Boleh Mengajar

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Seorang guru MTs Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan dan memicu keprihatinan publik. Apalagi video berdurasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.