Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan penghentian perkara terlaksanakan setelah melalui kajian hukum dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ketiganya merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba. Bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan, setelah proses penuntutan berhenti, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Kalianda BNN Lampung. “Untuk durasi rehabilitasi bervariasi. Ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” katanya.
Selanjutnya Kajari berharap, setelah menjalani rehabilitasi, para tersangka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik. “Saya berharap mereka tidak ketergantungan lagi. Tidak mengkonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif pada masyarakat,” tuturnya.
Adapun ketiga tersangka yang terhentikan penuntutannya yakni Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm), Dede Supriyanto bin Buyung (Alm), dan Jarwoko bin Karmin (Alm). Mereka sebelumnya terjerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.