Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama 143 personel gabungan dari TNI, POLRI, BIN, dan Bea Cukai melakukan penggerebekan. Operasi bersama pemberantasan dan pemulihan kampung rawan narkotika di Kabupaten Pesawaran, Jumat, 7 November 2025.
Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting langsung memimpin operasi ini dengan menyasar dua lokasi yang rawan peredaran narkotika. Lokasi tersebut pada Desa Negara Ratu Wates dan Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng.
Kemudian pada dua desa tersebut, petugas memusnahkan sejumlah gubuk dan lokasi yang kerap tergunakan untuk transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya dalam pelaksanaan operasi pada Desa Gunung Sugih Baru, sempat terjadi perlawanan dari warga. Perlawanan ini berupa pelemparan batu ke arah dua kendaraan petugas. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengendalikan situasi dan melanjutkan operasi hingga tuntas.
Kemudian Kombes Pol. Sakeus Ginting menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan jaringan narkoba. Tetapi juga pada pemulihan sosial masyarakat pada kawasan rawan.
“Kegiatan ini merupakan langkah terpadu untuk menormalisasi daerah rawan narkotika. Agar kembali aman dan bebas dari intimidasi para pengedar,” ujarnya, Selasa, 11 November 2025.
Pemusnahan Gubuk
Lalu sebagai langkah lanjutan, BNNP Lampung bersama aparat dan pemerintah desa memusnahkan seluruh gubuk yang tergunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“BNNP Lampung berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Serta memulihkan para penyalahguna melalui program rehabilitasi,” tegas Sakeus Ginting.
Sementara itu, dari hasil penggerebekan, empat orang tersangka berinisial A, B, H, dan J teramankan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Salah satu tersangka H, memiliki peran ganda sebagai pengguna sekaligus pemilik ekstasi.
Kemudian petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti itu yakni dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 15,47 gram. Kemudian empat butir pil ekstasi utuh dan pecahan seberat 1,94 gram, termasuk tiga butir pil warna kuning milik tersangka H.
Selain itu, ada pula berbagai barang bukti non-narkotika yang menunjukkan maraknya aktivitas penyalahgunaan. Barang bukti tersebut yakni 20 bong atau alat isap, 20 kaca pyrex, dua timbangan digital, empat sepeda motor, tiga unit handphone, serta dua bilah senjata tajam.








