Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempertanyakan maksud dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ihwal Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 yang tak kunjung dibayarkan secara penuh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menjelaskan mekanisme DBH dibayar setiap per triwulan oleh pihak Pemprov Lampung.
Namun, Pemprov Lampung membayarkan hanya pada triwulan 1 di 2023. “Dan itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar,” katanya, Rabu, 3 Januari 2024.
Ia mengatakan sumber DBH berasal dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
“Kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH,” ungkapnya.
Menurutnya, DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar akan dibayarkan pada 2024, sehingga bentuknya terutang.
“Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp 124 miliar. Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp 24 miliar,” jelasnya.
Ia menyebut Provinsi Lampung membuat ketentuan kepada Pemkot Bandar Lampung agar setiap ingin melakukan pembahasan anggaran di APBD, hanya boleh anggarkan Rp133 miliar untuk DBH.
“Seharusnya kan bisa lebih dari Rp133 miliar, karena kalau dihitung triwulan 1, pemprov bayar Rp24 miliar, kalau dihitung satu tahun sudah Rp100 miliar kurang lebih belum lagi ditambah utangnya,” terangnya. .
Selain itu, Ramdhan juga mempertanyakan DBH dari pajak rokok yang belum disalurkan oleh provinsi yang jumlahnya sekitar Rp 9 miliar.
“Padahal pajak rokok itu dari pemerintah pusat. Jadi pusat kirim ke provinsi, dan mereka wajib menyalurkannya ke kabupaten dan kota. Itulah yang dibilang wali kota kalau akhir tahun akan disalurkan tapi kenyataannya tidak sama sekali,” jelasnya.
Karena pajak rokok, pihaknya akhirnya mempertanyakanopini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Lampung.
“Kemungkinan kami akan coba melihat hasil dari opini BPK, karena selama ini yang begini tidak pernah jadi kualifikasi. Ternyata kan provinsi dapat WTP terus, padahal kalau mau jujur akibat dari provinsi tahan DBH, Kota Bandar Lampung jadi tidak WTP,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut karena saat penilaian BPK, Pemkot Bandar Lampung banyak utang, sehingga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Jadi kenapa pemkot banyak utang, karena uangnya nggak ada, tapi kalau (DBH) disalurkan seharusnya kami tidak punya utang,” pungkasnya.