• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 06:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Panja RUU KUHAP menyetujui aturan baru yang mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti sah dalam persidangan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
14/11/25 - 23:32
in Hukum, Nasional
A A
Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Ilustrasi. (Dok. Lampost.co)

Jakarta (Lampost.co) — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di pengadilan. Keputusan itu muncul dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 November 2025. Dengan demikian, RUU KUHAP semakin mendekati finalisasi menuju paripurna DPR.

Poin Penting:

  • Panja RUU KUHAP sepakat pengamatan hakim menjadi alat bukti sah.

  • Aturan masuk dalam Pasal 222 huruf G RUU KUHAP.

  • Itu penting untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kesepakatan itu tertuang pada penambahan Pasal 222 huruf G RUU KUHAP. Aturan baru tersebut menegaskan hakim dapat menggunakan pengamatannya sebagai alat bukti, terutama dalam perkara yang sulit pembuktian dengan instrumen konvensional.

Penting untuk Kasus Anak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai aturan ini penting, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut kasus itu kerap minim bukti sehingga hakim harus memaksimalkan analisis profesionalnya.

Baca juga:

“Dalam kasus tertentu, terutama kekerasan seksual terhadap anak, bukti sering minim. Namun, hakim dapat meyakini pelaku berdasarkan pengamatan objektif. Kalau hakim yakin, ya menjatuhkan hukuman,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, RUU KUHAP harus memberi ruang bagi hakim memperoleh keyakinan berdasarkan pertimbangan faktual dan psikologis yang tidak selalu tertuang dalam alat bukti formal.

Pemerintah Setuju Pengamatan Hakim Jadi Bukti

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, mendukung penambahan itu. Ia menegaskan berbagai negara modern sudah memasukkan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana.

“Kami setuju masuk sebagai alat bukti. Banyak negara sudah meninggalkan konsep ‘petunjuk’ dan menggantinya dengan pengamatan hakim,” ujarnya.

Eddy juga menjelaskan konsep petunjuk dalam KUHAP lama dianggap keliru karena menimbulkan multiinterpretasi. Karena itu, ia menilai RUU KUHAP perlu mengadopsi pendekatan baru yang lebih tegas dan konsisten.

“Dalam banyak sistem hukum, pengamatan hakim sudah diakui. Karena itu RUU KUHAP harus menyelaraskan aturan nasional dengan standar internasional,” katanya.

Penguatan Alat Bukti dalam RUU KUHAP

Dengan masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti, RUU KUHAP lebih adaptif terhadap kasus yang sulit pembuktian. Selain itu, aturan ini memperkuat perlindungan terhadap anak dan korban rentan lainnya.

Tuntutan transparansi, akurasi, serta kepastian hukum dalam proses peradilan pidana membuat terus menyempurnakan RUU KUHAP. Karena itu, kesepakatan Ppnja menjadi langkah penting sebelum pembahasan pada tingkat paripurna.

Tags: alat bukti pengamatan hakimdprhukum acara pidana barukekerasan seksual anakKomisi III DPRPanja RUU KUHAPPasal 222 KUHAPpembahasan KUHAPRUU KUHAP
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Peningkatan ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah mengubah sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi. Sejumlah maskapai...

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada di sekitar wilayah Indonesia. Dok BMKG

Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Tiga Bibit Siklon Tropis

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada sekitar wilayah Indonesia....

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG
Cuaca

Sepanjang Februari 2026, Lampung Digoyang 89 Kejadian Gempa Bumi

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat 89 kejadian gempa bumi pada wilayah Provinsi Lampung sepanjang...

Read moreDetails
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

03/03/2026
logo BRI Super League

Comeback Gemilang Persita Tangerang di Kandang PSM Makassar

03/03/2026
Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

03/03/2026
persebaya vs persib

Drama VAR dan Gol Rivera Selamatkan Bajul Ijo

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.