Jakarta (Lampost.co) — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di pengadilan. Keputusan itu muncul dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 November 2025. Dengan demikian, RUU KUHAP semakin mendekati finalisasi menuju paripurna DPR.
Poin Penting:
-
Panja RUU KUHAP sepakat pengamatan hakim menjadi alat bukti sah.
-
Aturan masuk dalam Pasal 222 huruf G RUU KUHAP.
-
Itu penting untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kesepakatan itu tertuang pada penambahan Pasal 222 huruf G RUU KUHAP. Aturan baru tersebut menegaskan hakim dapat menggunakan pengamatannya sebagai alat bukti, terutama dalam perkara yang sulit pembuktian dengan instrumen konvensional.
Penting untuk Kasus Anak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai aturan ini penting, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut kasus itu kerap minim bukti sehingga hakim harus memaksimalkan analisis profesionalnya.
Baca juga:
“Dalam kasus tertentu, terutama kekerasan seksual terhadap anak, bukti sering minim. Namun, hakim dapat meyakini pelaku berdasarkan pengamatan objektif. Kalau hakim yakin, ya menjatuhkan hukuman,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, RUU KUHAP harus memberi ruang bagi hakim memperoleh keyakinan berdasarkan pertimbangan faktual dan psikologis yang tidak selalu tertuang dalam alat bukti formal.
Pemerintah Setuju Pengamatan Hakim Jadi Bukti
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, mendukung penambahan itu. Ia menegaskan berbagai negara modern sudah memasukkan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana.
“Kami setuju masuk sebagai alat bukti. Banyak negara sudah meninggalkan konsep ‘petunjuk’ dan menggantinya dengan pengamatan hakim,” ujarnya.
Eddy juga menjelaskan konsep petunjuk dalam KUHAP lama dianggap keliru karena menimbulkan multiinterpretasi. Karena itu, ia menilai RUU KUHAP perlu mengadopsi pendekatan baru yang lebih tegas dan konsisten.
“Dalam banyak sistem hukum, pengamatan hakim sudah diakui. Karena itu RUU KUHAP harus menyelaraskan aturan nasional dengan standar internasional,” katanya.
Penguatan Alat Bukti dalam RUU KUHAP
Dengan masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti, RUU KUHAP lebih adaptif terhadap kasus yang sulit pembuktian. Selain itu, aturan ini memperkuat perlindungan terhadap anak dan korban rentan lainnya.
Tuntutan transparansi, akurasi, serta kepastian hukum dalam proses peradilan pidana membuat terus menyempurnakan RUU KUHAP. Karena itu, kesepakatan Ppnja menjadi langkah penting sebelum pembahasan pada tingkat paripurna.








