• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 03:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejati Dorong Penegakan Hukum yang Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Upaya ini diharapkan dapat menyentuh akar persoalan sosial di balik tindak pidana serta membantu pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan lebih produktif.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
20/11/25 - 20:58
in Hukum, Lampung
A A
Kejati Dorong Penegakan Hukum yang Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Rapat Pemprov Lampung bersama Kejati Lampung. (Dok. Adpim)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan komitmennya untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih humanis. Upaya ini melalui penerapan pidana kerja sosial dan mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara.

Upaya ini diharapkan dapat menyentuh akar persoalan sosial di balik tindak pidana serta membantu pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan lebih produktif.

Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus selalu melalui jalur persidangan. Terutama bagi kasus-kasus yang memenuhi kriteria restorative justice.

“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus diselesaikan. Jika seseorang mencuri karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya justru akan semakin menderita. Karena itu, perlu langkah penyelesaian yang lebih manusiawi,” ujar Anton, Kamis, 20 November 2025.

Ia menambahkan, berbagai faktor dapat menjadi latar belakang pelanggaran hukum. Hal ini mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kekerasan di lingkungan, hingga persoalan psikologis.

Seluruh aspek tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar potensi pelaku mengulangi tindak pidana dapat diminimalisir.

Baca Juga:

Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial

Lebih Efektif dan Berkeadilan

Anton menilai, penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 menjadi peluang bagi daerah untuk mengembangkan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi kami untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

“Nantinya, Kejati bersama Pemprov akan menyusun kesepakatan mengenai tata pelaksanaan agar prinsip keadilan dan perlindungan bagi masyarakat dapat terwujud secara menyeluruh,” jelasnya.

Melalui langkah tersebut, Kejati Lampung berharap pelaksanaan hukum ke depan tidak hanya menegakkan aturan. Tetapi juga memberikan dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat secara luas.

Tags: humaniskejati lampungpemerintah provinsi lampungpenegakan hukumPidana Kerja Sosialrestorative justice
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi perairan Lampung. Peringatan ini berlaku...

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan

byRicky Marlyand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Lampung diminta untuk tetap memonitor konflik di Timur Tengah. Namun juga perlu...

Bulog Lampung Intensifkan Penyerapan Gabah Petani Selama Bulan Puasa

Bulog Lampung Intensifkan Penyerapan Gabah Petani Selama Bulan Puasa

byWandi Barboyand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung terus mengintensifkan penyerapan gabah petani selama Ramadan untuk memperkuat cadangan pangan...

Berita Terbaru

Pemain Persis Solo, Roman Paparyha (kanan)
Bola

Laskar Sambernyawa Mengamuk di Manahan, 10 Pemain Persis Bekuk Persik Kediri

byIsnovan Djamaludin
03/03/2026

Solo (Lampost.co)–Persis Solo sukses memutus tren negatif di hadapan pendukung sendiri, Pasoepati, setelah menumbangkan Persik Kediri dengan skor tipis 2-1....

Read moreDetails
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC, Bernard Henri Cedric Doumbia

Bhayangkara FC Permalukan Dewa United 2-0, Moussa Sidibe Jadi Bintang di Indomilk Arena

03/03/2026
Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

02/03/2026
Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

02/03/2026
Pelatih interim Tottenham, Igor Tudor

Fulham Bungkam Tottenham 2-1, The Lilywhites Kian Dekat Zona Degradasi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.