Bandar Lampung (Lampost.co) – Perlindungan pekerja menjadi keharusan dalam membangun Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Apalagi perlindungan terhadap pekerja rentan yang perlu menjadi perhatian.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kemudian mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tahun 2024, ada 11.944 perusahaan dan 938.632 tenaga kerja mengikuti program jaminan ketenagakerjaan. Rinciannya, dari 29.564 jumlah perusahaan, ada 11.944 perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dari 3.058.943 tenaga kerja, ada 938.632 tenaga kerja yang aktif ikut BPJS. Rinciannya, ada 710.427 penerima upah, 135.825 bukan penerima upah, dan 92.380 jasa konstruksi.
“Ojek online salah satu pekerjaan yang rentan. Maka jaminan sosial itu penting,”
Ketua Umum Gaspol Lampung, Miftahul Huda
“Ojek online salah satu pekerjaan yang rentan. Maka jaminan sosial itu penting. Saya sudah lama ikut BPJS Ketenagakerjaan, saya bayar iuran mandiri kalau tidak salah Rp36.800,- per bulan,” kata Ketua Umum Gabungan Solidaritas Pengemudi Ojek Online (Gaspol) Lampung, Miftahul Huda, saat ditemui Lampost.co di Sekretariat Gaspol Lampung, Kamis, 27 November 2025.
Kemudian ia menceritakan, sejak 2017 rekan-rekan Gaspol sudah membangun dan menginisiasi kerjasama kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung. Bahkan, Lampung sempat menjadi pilot project. “Waktu itu ada program gratis, ribuan driver yang ikutan. Kalau sekarang angka pasti yang ikut BPJS kurang paham, perusahaan aplikator yang tahu pasti,” katanya.
Selanjutnya ia berharap, stakeholder terkait bisa lebih memahami keresahan ojol sebagai tenaga kerja. Pemerintah juga perlu segera membuat regulasi perundangan khusus transportasi online serta perlindungan pekerja transportasi berbasis platform digital. “Kita ingin regulasi tersebut mengedepankan keadilan, dan transparansi. Sehingga ada kepastian hukum bagi mitra ojol,” tutupnya.

Ketua DPD Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Provinsi Lampung, Arief Nurhadi mengajak rekan-rekan ojol mengikuti program bantuan dari Pemerintah Provinsi Lampung berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Manfaatnya sebagai perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, perlindungan jaminan kematian bagi ahli waris dan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Melalui program bantuan ini, kami berharap seluruh mitra ojol dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi. Kemudian meningkatkan kesejahteraan bersama,” katanya.
Perlindungan Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, M. Nuh mengajak pengemudi ojol mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Ia juga berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal. Serta memastikan setiap pekerja Lampung dapat bekerja dengan tenang.
“Manfaat JKK memberi kepastian bahwa perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh secara gratis. Sementara JKM, jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan untuk modal keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan data perusahaan yang mengikuti BPJS. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Juli 2025, sudah ada 11.840 perusahaan di Provinsi Lampung menjadi peserta aktif. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan 39.899 klaim senilai Rp538,9 miliar dan memberikan beasiswa kepada 1.285 anak dengan total Rp5,39 millar.
Selanjutnya Muhyidin mengajak perusahaan-perusahaan untuk menyisihkan dana CSR-nya untuk perlindungan pekerja yang kurang mampu. “Apresiasi kepada Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
“Pengemudi ojol adalah pejuang nafkah di jalanan,”
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Perkuat Sinergi
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pihaknya terus merangkul dan memperkuat sinergi dengan pengemudi ojol. Kemudian memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.080 pengemudi ojol di Provinsi Lampung dalam rangka perlindungan pekerja rentan.
“Semua ojol yang beraktivitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung harapannya memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa pengemudi ojol merupakan instrumen penting dan mitra strategis pemerintah. Terlebih dalam mengembangkan perekonomian daerah. “Pengemudi ojol adalah pejuang nafkah di jalanan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fasilitas bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojol.
Mereka akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kebijakan subsidi tersebut berlaku selama enam bulan. “Target penerimanya ialah 731.361 orang, mendapatkan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga, Senin, 15 September 2025,
Bahkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini. Dana ini teralokasikan agar pekerja sektor informal memiliki perlindungan sosial yang memadai. “Jadi, JKK dan JKM itu kita harapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja lainnya. Anggaran Rp36 miliar sudah BPJS siapkan,” ujarnya.
Kemudian selain potongan iuran, pemerintah menetapkan manfaat perlindungan lainya. Seperti santunan kematian setara 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. “Total jaminan kematian bisa mencapai Rp42 juta, di luar santunan lain dan beasiswa,” jelasnya.







