Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito, dan pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri.
Sementara penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT), yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025. KPK menyampaikan, selama februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,75 miliar dari fee rekanan.
Kemudian KPK menyebut, uang yang ia terima tergunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Rinciannya dari Rp. 5,75 miliar, ada Rp. 500 juta untuk dana operasi bupati dan Rp. 5,25 miliar bayar hutang pemenangan kampanye waktu Pilkada 2024 lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik. Ini membuat ketidak mampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.
“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik. Ini agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya, Selasa, 13 Desember 2025.
Selanjutnya Budi mengatakan, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi. Ini yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol. Serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.
“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini. Dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait. Ini sebagai upaya pencegahan korupsi,” katanya.








