Penulis : Mohammad Andy
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
INDONESIA dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 10,04 juta orang hingga Agustus 2025. Angka ini mendekati target tahunan sebesar 14–16 juta kunjungan. Meski demikian, sektor pariwisata nasional masih menghadapi tantangan pemulihan pascapandemi serta tekanan ekonomi global. Tantangan ini memengaruhi kinerja usaha dan daya beli tenaga kerja. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus menjaga stabilitas ekonomi sektor pariwisata, termasuk melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada pekerja.
Sebagai bentuk dukungan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) sebagai perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Insentif ini kini mencakup sektor pariwisata. Kebijakan ini memungkinkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh negara. Akibatnya, penghasilan yang diterima karyawan menjadi lebih optimal dan take home pay meningkat.
Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sekitar 482 ribu karyawan di sektor pariwisata. Stimulus tersebut diharapkan memberikan dorongan daya beli menjelang akhir tahun 2025. Ini sekaligus menumbuhkan optimisme tenaga kerja dan pelaku usaha memasuki tahun 2026.
Cakupan Usaha Pariwisata Penerima Insentif
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditujukan khusus bagi pemberi kerja yang bergerak di sektor pariwisata dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Berdasarkan lampiran PMK 72/2025, terdapat 77 jenis KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas ini. Cakupan usaha tersebut meliputi berbagai kegiatan pariwisata, antara lain perhotelan, restoran dan kafe, biro perjalanan wisata, jasa reservasi, angkutan pariwisata, hingga berbagai layanan pendukung pariwisata lainnya.
Dengan penetapan KLU secara spesifik, pemerintah memastikan bahwa insentif diberikan secara tepat sasaran kepada sektor usaha yang terdampak langsung oleh fluktuasi kunjungan wisatawan dan dinamika ekonomi global.
Kriteria Karyawan Penerima Insentif
Penerima manfaat insentif PPh Pasal 21 DTP adalah karyawan dengan batas penghasilan tertentu. Pertama, karyawan tetap yang menerima penghasilan bersifat tetap teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Kedua, karyawan tidak tetap yang menerima upah rata-rata harian paling tinggi Rp500 ribu. Di bulan, upah rata-rata mereka tidak melebihi Rp10 juta.
Penentuan batas penghasilan ini hanya didasarkan pada komponen penghasilan tetap dan teratur, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap bulanan. Penghasilan yang bersifat insidentil, misalnya bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), tidak diperhitungkan dalam batas kelayakan Rp10 juta tersebut.
Dari sisi administrasi, karyawan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi sesuai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). NIK ini harus terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, karyawan tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya, seperti insentif yang diberikan untuk wilayah Ibu Kota Nusantara.
Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan
Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Pemberi kerja wajib menyalurkan insentif ini secara langsung dan tunai kepada karyawan yang berhak pada saat pembayaran penghasilan. Mekanisme ini dirancang agar manfaat insentif dapat segera dirasakan oleh karyawan tanpa melalui proses permohonan yang berbelit.
Meskipun pajak ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administratif. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Ini harus dilakukan untuk setiap masa pajak. Laporan pemanfaatan insentif ini harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 melalui sistem Coretax DJP secara elektronik.
Penutup
Kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata ini diharapkan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya beli karyawan berpotensi mendorong konsumsi, menggerakkan aktivitas usaha, serta membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru. Dalam jangka panjang, sektor pariwisata diharapkan semakin tangguh. Dukungan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan dengan tenaga kerja yang lebih sejahtera.
Melalui kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha dan tenaga kerja di dalamnya.
#Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.








