• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 06:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Opini

Menjelang Akhir 2025, Insentif Pajak bagi Karyawan Sektor Pariwisata

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 10,04 juta orang hingga Agustus 2025,

MustaanbyMustaan
17/12/25 - 19:59
in Opini, Tak Berkategori
A A
Menjelang Akhir 2025, Insentif Pajak bagi Karyawan Sektor Pariwisata
ADVERTISEMENT

Penulis : Mohammad Andy

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

INDONESIA dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 10,04 juta orang hingga Agustus 2025. Angka ini mendekati target tahunan sebesar 14–16 juta kunjungan. Meski demikian, sektor pariwisata nasional masih menghadapi tantangan pemulihan pascapandemi serta tekanan ekonomi global. Tantangan ini memengaruhi kinerja usaha dan daya beli tenaga kerja. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus menjaga stabilitas ekonomi sektor pariwisata, termasuk melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada pekerja.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) sebagai perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Insentif ini kini mencakup sektor pariwisata. Kebijakan ini memungkinkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh negara. Akibatnya, penghasilan yang diterima karyawan menjadi lebih optimal dan take home pay meningkat.

Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sekitar 482 ribu karyawan di sektor pariwisata. Stimulus tersebut diharapkan memberikan dorongan daya beli menjelang akhir tahun 2025. Ini sekaligus menumbuhkan optimisme tenaga kerja dan pelaku usaha memasuki tahun 2026.

Cakupan Usaha Pariwisata Penerima Insentif

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditujukan khusus bagi pemberi kerja yang bergerak di sektor pariwisata dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Berdasarkan lampiran PMK 72/2025, terdapat 77 jenis KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas ini. Cakupan usaha tersebut meliputi berbagai kegiatan pariwisata, antara lain perhotelan, restoran dan kafe, biro perjalanan wisata, jasa reservasi, angkutan pariwisata, hingga berbagai layanan pendukung pariwisata lainnya.

Dengan penetapan KLU secara spesifik, pemerintah memastikan bahwa insentif diberikan secara tepat sasaran kepada sektor usaha yang terdampak langsung oleh fluktuasi kunjungan wisatawan dan dinamika ekonomi global.

Kriteria Karyawan Penerima Insentif

Penerima manfaat insentif PPh Pasal 21 DTP adalah karyawan dengan batas penghasilan tertentu. Pertama, karyawan tetap yang menerima penghasilan bersifat tetap teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Kedua, karyawan tidak tetap yang menerima upah rata-rata harian paling tinggi Rp500 ribu. Di bulan, upah rata-rata mereka tidak melebihi Rp10 juta.

Penentuan batas penghasilan ini hanya didasarkan pada komponen penghasilan tetap dan teratur, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap bulanan. Penghasilan yang bersifat insidentil, misalnya bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), tidak diperhitungkan dalam batas kelayakan Rp10 juta tersebut.

Dari sisi administrasi, karyawan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi sesuai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). NIK ini harus terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, karyawan tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya, seperti insentif yang diberikan untuk wilayah Ibu Kota Nusantara.

Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan

Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Pemberi kerja wajib menyalurkan insentif ini secara langsung dan tunai kepada karyawan yang berhak pada saat pembayaran penghasilan. Mekanisme ini dirancang agar manfaat insentif dapat segera dirasakan oleh karyawan tanpa melalui proses permohonan yang berbelit.

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administratif. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Ini harus dilakukan untuk setiap masa pajak. Laporan pemanfaatan insentif ini harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 melalui sistem Coretax DJP secara elektronik.

Penutup

Kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata ini diharapkan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya beli karyawan berpotensi mendorong konsumsi, menggerakkan aktivitas usaha, serta membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru. Dalam jangka panjang, sektor pariwisata diharapkan semakin tangguh. Dukungan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan dengan tenaga kerja yang lebih sejahtera.

Melalui kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha dan tenaga kerja di dalamnya.

#Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

 

 

 

Tags: DJPinsentifkolomLampung Postlmapung-bengkuluOpiniPAJAKPARIWISATA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Galaxy Z Trifold

4 HP Android Paling Revolusioner di 2026: Layar Lipat Tiga hingga Baterai 10.000 mAh

byEffran
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sepanjang 2025, perubahan teknologi HP tidak terlalu drastis. Namun, beberapa inovasi mulai muncul, terutama pada sektor...

Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

Menertibkan Penyalahgunaan Distribusi Barang Subsidi

byTriyadi Isworo
07/03/2026

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan bahan pokok hampir selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Apalagi barang bersubsidi. Dari tahun ke...

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Lampung, Khairunnisa Simbolon, S.IP., M.A. Dok UNILA

Mediasi Iran-AS oleh Prabowo: Seberapa Realistis?

byTriyadi Isworo
07/03/2026

WACANA mengenai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memediasi konflik yang tengah terjadi antara Iran dan Amerika Serikat. Ini tersampaikan oleh...

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka kegiatan Lampung Berhaji di Masjid Al-Bakrie, Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung
Humaniora

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak masyarakat muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Hal ini...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

12/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi bersama Pengusaha Industri Tapioka Nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Sinergi Jaga Keberlanjutan Ekosistem Ubi Kayu di Lampung

12/03/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

12/03/2026
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.