Bandar Lampung (Lampost.co) — Jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2025 di Lampung mencapai 63 orang. Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kanwil Ditjenpas Lampung, Rabu, 24 Desember 2025.
Poin Penting:
-
Total penghuni lapas dan rutan Lampung mencapai 8.769 orang.
-
63 narapidana Lampung menerima Remisi Natal 2025.
-
Remisi mulai 15 hari hingga satu bulan dengan syarat utama pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Pemberian remisi Natal 2025 secara selektif. Oleh karena itu, hanya warga binaan beragama kristiani yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan remisi merupakan hak warga binaan. Namun, hak tersebut tetap bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Dari total 8.769 penghuni lapas dan rutan di Lampung, hanya 63 warga binaan menerima remisi Natal,” kata Jalu.
Baca juga:
Arie Kriting Kritik Remisi Koruptor, Sindiran Tajam untuk Sistem Hukum Indonesia
Selain itu, besaran remisi bervariasi. Pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga satu bulan, sesuai masa pidana yang telah mereka jalani.
Jalu juga menjelaskan remisi Natal bukan sekadar pengurangan hukuman. Sebaliknya, remisi menjadi bagian dari pembinaan kepribadian dan spiritual warga binaan. “Remisi memberi ruang refleksi. Kami berharap Natal 2025 menjadi momentum perubahan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, syarat utama penerima remisi ialah telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dengan demikian, remisi mencerminkan hasil evaluasi perilaku warga binaan selama menjalani pidana. Pemerintah pun memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Komitmen Pembinaan dan Keadilan
Menurut Jalu, pemberian remisi mencerminkan komitmen negara dalam sistem pemasyarakatan modern. Sistem tersebut menekankan pembinaan, bukan sekadar pemidanaan.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong warga binaan mengikuti program keagamaan, kemandirian, dan pembinaan kepribadian. “Pembinaan yang konsisten akan menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Lampung, penerima remisi tersebar di berbagai lapas dan rutan. Berikut rinciannya:
- Lapas Kelas I Bandar Lampung: 9 orang
- Lapas Kelas IIA Kotabumi: 6 orang
- Lapas Kelas IIA Kalianda: 9 orang
- Lapas Kelas IIA Metro: 5 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung: 9 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung: 5 orang
- Lapas Kelas IIB Kotaagung: 2 orang
- Lapas Kelas IIB Way Kanan: 3 orang
- LPKA Kelas II Bandar Lampung: 2 orang
- Lapas Kelas IIB Gunungsugih: 4 orang
- Rutan Kelas I Bandar Lampung: 4 orang
- Rutan Kelas IIB Kotaagung: 1 orang
- Rutan Kelas IIB Menggala: 4 orang
Sementara itu, Rutan Sukadana, Rutan Krui, dan Rutan Kotabumi tidak mengusulkan remisi Natal tahun ini. Menariknya, hanya satu warga binaan memperoleh remisi khusus II, yakni di LPKA Bandar Lampung. Artinya, penerima langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.







