Jakarta (Lampost.co) – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional. Termasuk upaya mengubah sistem pemerintahan presidensial melalui pemilihan kepala daerah tidak langsung. Maka, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan.” kata Saiful, mengutip Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
Kemudian Saiful menyebut, berdasarkan ketentuan konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dan dasar negara.
“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.
Selanjutnya Saiful menilai dorongan penerapan pilkada tidak langsung berpotensi menjadi pelanggaran serius. Karena bertentangan dengan sistem presidensial yang telah disepakati bersama dalam UUD 1945.
“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar. Maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.
Lalu ia juga menilai bahwa peluang perlawanan untuk menolak Pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Sebab mayoritas elite politik menyepakati perubahan tersebut dan nihilnya pihak oposisi.
“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.
Kemudian atas dasar itu. Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang dapat membendung upaya pelanggaran konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat.
“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” katanya.







