• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/02/2026 06:52
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Usai Laporan Dokter Detektif

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif. Simak update terbaru kasus hukum kesehatan dan perlindungan konsumen ini.

Nana HasanbyNana Hasan
06/01/26 - 11:10
in Hiburan, Nasional
A A
dr richard lee

Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya kini secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini muncul setelah adanya laporan dari pihak Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee diduga terlibat dalam pelanggaran hukum serius di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.

Poin Penting

  • Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Laporan berasal dari Dokter Detektif (Samira Farahnaz) pada akhir 2024.
  • Richard meminta jadwal ulang pemeriksaan pada awal Januari 2026.
  • Doktif juga menyandang status tersangka namun tidak mendapatkan penahanan.
  • Pihak kepolisian menjadwalkan pertemuan kedua pihak pada 6 Januari 2026.

Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kabar tersebut secara tegas. Penyidik mendasarkan keputusan ini pada laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada Desember 2024 lalu.

Baca juga : Inara Rusli Ingin Resmikan Pernikahan dengan Insanul Fahmi, Tunggu Keputusan Wardatina Mawa

Oleh karena itu, pihak kepolisian mulai memperdalam penyidikan terhadap Richard Lee sejak akhir tahun kemarin. Namun, Reonald belum merinci peran spesifik sang dokter dalam rangkaian kasus hukum ini.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan.

Meskipun penyidik telah memanggilnya pada 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang kepada tim kepolisian. Polisi kemudian menunggu kehadirannya pada jadwal berikutnya guna memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Perseteruan Richard Lee dan Doktif Saling Lapor

Selain itu, Richard Lee sebenarnya sempat melaporkan balik Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi bahkan sudah menetapkan Doktif sebagai tersangka terlebih dahulu pada pertengahan Desember 2025.

Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak menahan Doktif karena ancaman hukuman pasalnya hanya dua tahun penjara. Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Polisi berharap proses pertemuan ini mampu memberikan jalan keluar bagi kedua dokter tersebut.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Tags: berita artis terbaru.Dokter Detektifhukum Indonesiakasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaRichard Lee tersangkaSamira Farahnaz
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua PWI Pusat Tekankan Integritas Wartawan di Era Disrupsi

Ini Pernyataan PWI Pusat Terkait Ketentuan Digital dalam Perjanjian Perdagangan RI–Amerika Serikat

byRicky Marlyand1 others
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia...

Spider-Man No Way Home

Alasan Mengejutkan Spider-Man: No Way Home Dilarang Tayang di China Terungkap

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - CEO Sony Pictures, Tom Rothman, akhirnya membongkar alasan film Spider-Man: No Way Home gagal tayang di China....

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah, Pilih Tanggal Cantik di Gading Serpong

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Musisi populer Virgoun akhirnya resmi melepas status dudanya dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026....

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Sabtu, 28 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 28 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Aparat kepolisian melakukan razia terhadap remaja yang melakukan balap liar dan perang sarung pada malam hari. Dok/Lampost.co

Ramadan Aman, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Perang Sarung

27/02/2026
Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

27/02/2026
Aparat kepolisian melakukan razia malam hari. Dok/Antara

Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli Malam Cegah Perang Sarung

27/02/2026
Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

27/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.