Jakarta (Lampost.co) – Konflik hukum antara dr. Samira atau Dokter Detektif (Doktif) dengan dr. Richard Lee semakin memanas. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa upaya mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hal ini terjadi karena pelapor maupun terlapor tidak menghadiri agenda mediasi yang telah terjadwal.
Poin Penting
- Agenda mediasi gagal total karena dr. Richard Lee dan Doktif tidak hadir dua kali.
- Polisi segera memanggil Amira Farahnaz (Doktif) untuk diperiksa sebagai tersangka UU ITE.
- Richard Lee juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersangka pada 7 Januari 2026.
- Kasus ini menggunakan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Penyidik telah mengundang mereka sebanyak dua kali untuk duduk bersama. Namun, kedua pihak tetap memilih absen pada agenda terakhir hari Selasa, 6 Januari 2026. Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, memberikan penjelasan terkait situasi tersebut.
“Kami sudah berupaya memediasi keduanya dengan mengundang mereka sebanyak dua kali. Namun, baik pelapor maupun terlapor tidak berkenan hadir,” kata Igo Fazar.
Penyidikan Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Tersangka
Oleh karena mediasi gagal, pihak kepolisian kini melanjutkan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik segera menerbitkan surat panggilan resmi untuk memeriksa Doktif dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 12 Desember 2025 yang lalu. Meskipun sudah ada penetapan status, polisi belum merinci jadwal pasti pemanggilan Doktif. AKP Igo Fazar Akbar menegaskan komitmen penyidik untuk menuntaskan kasus ini dengan segera.
“Yang pasti, Doktif (Amira Farahnaz) akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tuturnya.
Saling Lapor dan Status Tersangka Richard Lee
Di sisi lain, dr. Richard Lee juga menghadapi proses hukum yang serupa. Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee akan menjalani pemeriksaan tersangka pada 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini sempat tertunda karena Richard mengajukan permohonan penundaan pada akhir tahun lalu.
Perseteruan ini melibatkan dua laporan yang saling berkaitan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Doktif melaporkan Richard Lee terlebih dahulu pada bulan Desember 2024 silam. Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Ancaman Jeratan Pasal UU ITE
Penyidik menyangkakan Pasal 27A UU ITE kepada Dokter Detektif dalam perkara di Polres Jakarta Selatan. Pasal ini mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Perseteruan ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok populer di dunia kecantikan.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menangani perselisihan dua dokter ini. Proses hukum tetap berjalan secara profesional sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.







