Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian. Pemeriksaan itu selama 9 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB, Senin, 12 Januari 2026.
Pemeriksaan Nanda sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran 2022. Nanda juga dugaannya terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Nanda merupakan istri dari tersangka Bupati Pesawaran 2016-2025, Dendi Ramadhona itu. Sebelumnya, Kejati telah memeriksa Nanda pada 11 Desember 2025. Selanjutnya pemeriksaan Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu, 7 Januari 2026. Zulkifli merupakan ayah dari Dendi Ramadhona.
“Terima kasih. Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa tanyakan kepada tim penyidik ya,” ujar Nanda usai pemeriksaan
Kemudian saat ditanya jumlah pertanyaan, materi pemeriksaan, hingga apakah pemeriksaan masih berkaitan dengan kasus sebelumnya, Nanda enggan merinci dan berulang kali meminta awak media langsung mengkonfirmasi kepada penyidik.
Dalam perkara ini, beberapa orang telah tertetapkan sebagai tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran dan mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal. Dari total anggaran Rp. 8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 7 miliar.
Kemudian, Kejati Lampung juga membidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dugaannya dilakukan Dendi. Kejati Lampung menyita sejumlah aset, pada 10 Desember 2025 kemarin.
Aset tersebut didominasi dari milik tersangka Dendi Ramadhona. Kemudian sisanya dari tersangka lainnya yakni Zainal Fikri, Syahril, Sahril, dan Adal.
Adapun aset yang tersita yakni, 4 unit sepeda motor, termasuk jenis Harley Davidson, dan 4 mobil. Uang tunai Rp. 2,27 miliar, dan 27 lembar uang pecahan 100 dolar amerika. Kemudian 40 buah tas mewah.
Selanjutnya 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain. Namun secara de facto terkuasai oleh tersangka.








