Bandar Lampung (Lampost.co) — Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera di sidang.
Dalam perkara ini, beberapa orang telah menjadi tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Kemudian mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.
Dari total anggaran Rp8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara ketiganya.
“Sudah P21” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk segera didaftarkan di PN Tipikor Tanjungkarang. “Segera tahap 2,” katanya.
Sebelumnya juga, Kejati Lampung memeriksa istri Dendi yang juga Bupati Pesawaran dan ayah Dendi, Zulkifli Anwar yang juga anggota DPR RI.
Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang di dalami Kejati Lampung.








