• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 09:01
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tiga Bos PT Lampung Energi Berjaya Segera Disidang Kasus Korupsi Participating Interest

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) segera bersidang

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
14/01/26 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka tersandung kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10%. Dok Kejari Bandar Lampung.

Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka tersandung kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10%. Dok Kejari Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) segera bersidang. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

Kiga petinggi perusahaan plat merah tersebut resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka yang kini berstatus terdakwa tersebut adalah MHE (Direktur Utama PT LEB). BK (Direktur Operasional PT LEB), dan HW (Komisaris PT LEB). Pelimpahan itu oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bandar Lampung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa dugaannya mengelola dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) secara ilegal. Pengelolaan dana jumbo tersebut terlaksanakan tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” ujar Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Rabu, 14 Januari 2026.

Sementara ada sejumlah modus operandi yang terungkap korps adhyaksa tersebut. Pertama, menggunakan dana PI 10% sebelum ada persetujuan resmi. Kedua, mengklaim dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan.

Ketiga, melakukan konversi mata uang asing tanpa menggunakan kurs aktual. Keempat, menguras dana tersebut untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, serta fasilitas mewah lainnya. Kelima, memindahkan dividen PT Lampung Jasa Utama kepada rekening PT LEB secara tidak sah.

Kerugian Negara

Kemudian akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, nilai kerugian mencapai Rp268.760.385.500.

“Para terdakwa kita tahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” katanya

Sementara JPU menjerat para bos PT LEB ini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar. Setelah proses tahap II ini, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA untuk disidangkan.

Tags: Arinal DjunaidiBaharuddinBANDARLAMPUNGBudi Kurniawandana participating interestDirektur Operasional PT LEBDirektur Utama PT LEBESDMheadlineHeri WardoyoHUKUMJaksa Penuntut UmumJPUKajari Bandar LampungKejaksaan NegeriKEJARIkejari bandar lampungkejati lampungKomisaris PT LEBKORUPSIKRIMINALLAMPUNGM Hermawan RadiMenteri Energi dan Sumber Daya MineralPengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IAPengadilan TipikorPERTAMINAPT Lampung Energi Berjaya (LEB)PT LEBTindak Pidana Khusus
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Gelombang Tinggi Perairan Lampung Hingga 22 Maret 2026

byTriyadi Isworo
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada gelombang tinggi perairan Lampung berlaku mulai...

Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung Periode 21-25 Maret 2026.

byTriyadi Isworo
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir rob atau meningkatnya ketinggian pasang...

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

byWandi Barboy
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran Rp143,7 miliar untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Tulangbawang. Wakil Gubernur...

Berita Terbaru

Inara Rusli
Hiburan

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Secara Terbuka kepada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

byNana Hasan
19/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Inara Rusli kembali menjadi pusat perhatian publik melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya. Menjelang Hari Raya...

Read moreDetails
Tunggu Aku Sukses Nanti

Review Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Kisah Realistis Pejuang Kerja di Momen Lebaran 2026

19/03/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Gelombang Tinggi Perairan Lampung Hingga 22 Maret 2026

19/03/2026
Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung Periode 21-25 Maret 2026.

19/03/2026
Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

19/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.