Jakarta (Lampoat.co) – Rentetan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Komisi II DPR RI menilai maraknya praktik lancung. Termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, merupakan ekses dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem meritokrasi daerah.
Hal itu tersampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan tidak dapat terpisahkan dari beban finansial tinggi saat kontestasi pemilihan.
“Untuk mendapatkan jabatan kepala daerah. Seorang calon bisa mengeluarkan nominal uang yang tidak sedikit dan itu terkategorikan sebagai money politics yang besar. Ketika jabatan itu ia miliki, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan pasti ada,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Kemudian Dede menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah menarik sejumlah kewenangan strategis. Seperti perizinan pertambangan dan investasi demi meminimalisir korupsi. Lalu sektor rotasi jabatan lingkungan pemerintah daerah tetap menjadi titik lemah yang rawan termanipulasi.
“Yang masih tersisa itu soal jabatan, dan ternyata itu pun terjadi. Tapi kalau urusan rotasi jabatan ini juga kita tarik ke pusat, kepala daerah nantinya tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” ujarnya.
Lalu menurut Dede, transparansi level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah. “Ini harus kita dudukkan bersama. Ketika ada kewenangan daerah, maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan jauh lebih besar,” imbuhnya.
Lembaga Pemantau Meritokrasi
Kemudian Politikus Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan perlunya lembaga khusus yang mengawal proses mutasi dan promosi jabatan daerah. Langkah ini krusial untuk memastikan prinsip meritokrasi berjalan tanpa intervensi transaksional. Ia menambahkan, penguatan sistem ini akan diperjuangkan melalui perbaikan regulasi di DPR.
“Ke depan harus ada transparansi meritokrasi, misalnya kenapa memilih A atau B. Karena ada penilaian yang jelas. Itu perlu lembaga khusus yang memantau,” ujar Dede.
bagai informasi, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah pada Selasa, 20 Januari 2026, yakni Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Data menunjukkan fenomena ini bak gunung es. Sejak 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat KPK. Rinciannya terdiri dari 31 gubernur/wakil gubernur dan 175 bupati/walikota beserta wakilnya.
Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari 253 kepala daerah tertetapkan sebagai tersangka. Mereka terciduk oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dalam periode 2010 hingga pertengahan 2018.
Modus yang tergunakan relatif serupa, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan dan praktik mahar politik. Sektor perizinan sumber daya alam dan pembahasan APBD tetap menjadi area paling rawan karena melibatkan perputaran uang dalam jumlah signifikan







