IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 14:31
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Dua Petinggi PT SDE Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
23/01/26 - 09:11
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (IST)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan resmi menyerahkan dua tersangka berinisial R.A. dan A.P. ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dugaan manipulasi pajak senilai Rp3,4 miliar.

Tersangka R.A., yang menjabat sebagai Direktur PT SDE, bersama rekannya A.P., diduga kuat bersekongkol menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Modus ini dilakukan untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan mereka kepada negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar sepanjang periode Januari hingga Desember 2022.

Mereka menggunakan faktur “bodong” yang diperoleh dari sejumlah perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur tersebut diklaim sebagai pajak masukan agar kewajiban pajak yang harus dibayar PT SDE menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Estimasi kerugian pada pendapatan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp3.429.644.000,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Kamis, 22 Januari 2026.

Ancaman Pidana Berat

Retno menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan tahap lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang dimanipulasi,” tegas Retno.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mengimbau seluruh Wajib Pajak agar mematuhi aturan hukum. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta melindungi penerimaan negara dari praktik curang.

Tags: djp bengkulu lampungFaktur Pajak TBTSkejari bandar lampungkorupsi pajakTindak Pidana Perpajakan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 23 April 2026 Merosot

byAdi Sunaryo
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback) pada Jumat, 3 April 2026 mengalami...

Ilustrasi harga emas hari ini. Logam Mulia

Harga Emas Hari Ini 3 April 2026 Jeblok, Ini Rinciannya

byAdi Sunaryo
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Jumat, 3 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Turun 6,34 Poin

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Turun 6,34 Poin

byRicky Marlyand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung...

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyapa ribuan guru saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk How to Be Great Teacher di Aula SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Jumat (2/4/2026).
Advertorial

Bupati Egi Tegaskan Peran Inspiratif Guru Tak Tergantikan di Tengah Gempuran AI

byAdi Sunaryo
03/04/2026

Kalianda (Lampost.co)- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa guru harus mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan...

Read moreDetails
Polairud Polda Lampungpengamanan lokasi wisata selama musim liburan. (Foto:Dok)

Wisata Air Jadi Favorit, Warga Lampung Khawatir Ancaman Air Bah Mengintai

03/04/2026
Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Sistem Peringatan Dini Jadi Kebutuhan Mendesak di Kawasan Wisata Air

03/04/2026
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dok/Lampost.co

Lampung Percepat Pemasangan Sistem Peringatan Dini Banjir

03/04/2026
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 23 April 2026 Merosot

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.