Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan resmi menyerahkan dua tersangka berinisial R.A. dan A.P. ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dugaan manipulasi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Tersangka R.A., yang menjabat sebagai Direktur PT SDE, bersama rekannya A.P., diduga kuat bersekongkol menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Modus ini dilakukan untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan mereka kepada negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar sepanjang periode Januari hingga Desember 2022.
Mereka menggunakan faktur “bodong” yang diperoleh dari sejumlah perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur tersebut diklaim sebagai pajak masukan agar kewajiban pajak yang harus dibayar PT SDE menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
“Estimasi kerugian pada pendapatan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp3.429.644.000,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Kamis, 22 Januari 2026.
Ancaman Pidana Berat
Retno menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan tahap lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang dimanipulasi,” tegas Retno.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mengimbau seluruh Wajib Pajak agar mematuhi aturan hukum. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta melindungi penerimaan negara dari praktik curang.








