Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung (Unila) Saring Suhendro menilai Lampung memiliki modal alam yang relatif kuat untuk masuk dalam skema perdagangan karbon.
Poin penting :
1. Lampung masuk jadi daerah yang cocok untuk Perdagangan karbon.
2. Pengelolaan harus serius dan masif guna memberikan jaminan kualitas baik di taman nasional.
3. Perdagangan karbon bisa jadi solusi baik baik taman nasional way kambas kedepan.
Keberadaan kawasan hutan, wilayah pesisir, serta ekosistem mangrove mampu menjadi aset penting yang relevan dengan agenda ekonomi hijau dan penurunan emisi.
Saring menyebut potensi tersebut membuka peluang bagi Lampung untuk terlibat dalam mekanisme pasar karbon.
Namun, peluang itu tidak bersifat otomatis dan membutuhkan pengelolaan yang serius serta terencana.
“Kalau terkait realistis atau tidak, jawabannya potensinya ada, tetapi tidak otomatis. Peluang pini hanya akan bermakna jika terkelola secara serius, bukan sekadar ikut tren,” ujarnya.
Baca juga : Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Lampung Dinilai Potensial
Ia menjelaskan, perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar yang memberikan insentif atas kinerja penurunan emisi.
Insentif tersebut dapat berasal dari pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan.
Proyek berbasis lahan meliputi kegiatan konservasi dan restorasi ekosistem.
Skema ini menempatkan penurunan emisi sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam konteks Lampung, ruang pengembangan perdagangan karbon terasa cukup terbuka.
Potensi tersebut antara lain terdapat pada rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
“Pendekatan pasar ini relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando, karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku,” jelas Saring.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya prasyarat akademis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukan berasal dari hutan yang sudah ada, melainkan dari kinerja tambahan yang dapat terbukti secara ilmiah.
Karena itu, setiap skema perdagangan karbon harus awali dengan penetapan baseline yang jelas.
Selain itu, skema tersebut perlu guna melengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.
“Tanpa MRV yang kuat, unit karbon tidak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegasnya.
Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga menjadi faktor penting. Saring menilai masyarakat lokal selama ini memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan kawasan pesisir Lampung.
Jika perdagangan karbon tidak memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, potensi resistensi sosial dinilai tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keterlibatan dan pengakuan terhadap peran masyarakat menjadi hal mendasar.
“Skema ini tidak boleh berlaku seolah menjadi satu-satunya jawaban. Ia baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.








