• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 16:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Kasus Aborsi di Bandar Lampung Tuai Kontroversi: Billie Dipenjara, Putri Bebas 

Perkara itu melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

EffranbyEffran
27/01/26 - 15:33
in Hukum
A A
Vonis Kasus Aborsi di Bandar Lampung Tuai Kontroversi: Billie Dipenjara, Putri Bebas 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan perkara dugaan aborsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memicu perdebatan publik. Putusan majelis hakim dinilai tidak seimbang dan menimbulkan tanda tanya besar.

Majelis hakim membacakan vonis pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara itu melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh.

Putusan Berbeda untuk Perkara yang Sama

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Billie Apta Naufal. Hukuman tersebut wajib terpidana jalani di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Putri Linni Febrina Harahap menerima vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Putri tidak perlu menjalani hukuman badan.

Perbedaan putusan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.

Hakim Sebut Trauma sebagai Alasan Peringanan

Hakim Ketua Eva Susiana menyebut kondisi psikologis Putri yang mengalami trauma berat sebagai faktor meringankan.

Pertimbangan tersebut justru memantik kritik dari tim kuasa hukum Billie. Mereka mempertanyakan konsistensi hakim dalam menilai fakta persidangan.

Indra Sukma, penasihat hukum Billie, menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Ia menilai hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Dalam perkara sebelumnya memang dia (Putri) korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Kenapa pertimbangan itu tetap untuk memberikan keistimewaan?” ujar Indra usai sidang.

Ia menilai pertimbangan tersebut tidak relevan dengan perkara itu. Dia menilai hakim mencampurkan dua konteks hukum yang berbeda.

Dakwaan Aborsi Gugur, Pasal Berubah Drastis

Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Putri lima tahun penjara.

Sementara itu, JPU menuntut Billie dengan pidana empat tahun penjara. Keduanya terkena Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim menggugurkan dakwaan aborsi. Hakim hanya menerapkan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat.

Perubahan pasal itu memangkas ancaman hukuman secara signifikan. Publik menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan tuntutan awal.

Jaksa Nyatakan Banding atas Putusan

JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai hukuman terhadap Putri tidak proporsional. “Kami pastikan akan banding,” tegas pihak JPU singkat.

JPU menilai peran Putri justru lebih dominan berdasarkan tuntutan awal. Putusan hakim itu tidak mencerminkan konstruksi perkara.

Di sisi lain, tim hukum Billie juga menyiapkan upaya lanjutan. Mereka mempertimbangkan langkah banding hingga pendekatan restorative justice.

Sebab, kliennya mendapat perlakuan tidak adil dan putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Indra juga mempertanyakan kemungkinan adanya keistimewaan dalam perkara ini. Ia menyinggung latar belakang keluarga Putri sebagai anak anggota kepolisian.

Ia menilai putusan majelis hakim tidak menjawab rasa keadilan pihak pelapor. Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap vonis PN Tanjungkarang.

Tags: Billie Apta NaufalJPU bandingkasus aborsi Tanjung KarangPasal 181 KUHPperkara aborsi LampungPutri Linni Febrinavonis kontroversialvonis PN Tanjung Karang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dok Polda

Eks Honorer Bawaslu Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Motor Kenalan

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Pemindahan 8 Desa Perlu Koridor Hukum Ketat dan Koordinasi Lintas Stakeholder

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu. Dok.

Antisipasi Sengketa dan Dampak Pemindahan 8 Desa Masuk Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Berita Terbaru

Hiburan

Waspada Love Bombing, Gisella Anastasia Bagikan Tips Logis Agar Tak Terjebak

byNana Hasan
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris cantik Gisella Anastasia baru saja membagikan pengalaman pribadinya terkait fenomena love bombing. Ia mengungkapkan hal ini...

Read moreDetails
Mitra ojek online sedang beristirahat sambil menunggu orderan di bawah flyover Mall Boemi Kedaton, Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Lampung Post/Triyadi Isworo)

Lapangan Kerja Sempit, Ojol Jadi Jalan Bertahan Hidup Warga Bandar Lampung

28/01/2026
Nokia 7610 5G

Nokia 2026 Bangkit Total: HP Legendaris Tahan Banting hingga Android 120Hz Murah

28/01/2026
Ilustrasi

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

28/01/2026
Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.