Jakarta (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim (JH). Khususnya norma yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran etik Hakim Agung secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Ketentuan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan pengawasan KY.
Anggota KY Setyawan Hartono menyebut norma pengawasan bersama itu dapat mendegradasi independensi KY. Terlebih dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. “Dalam RUU Jabatan Hakim itu ada norma bahwa ketika ada dugaan pelanggaran etik Hakim Agung. Pengawasan terlaksanakan KY bersama-sama MA,” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Kemudian menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri. Ini sebagaimana mandat yang terberikan undang-undang. “Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu yang kemarin juga dari KY mengkritisi. Artinya itu semakin mendegradasi kewenangan KY,” katanya.
Selanjutnya Setyawan berharap DPR RI dapat mencermati secara serius ketentuan tersebut dalam proses pembahasan RUU Jabatan Hakim. Ini agar keberadaan dan peran KY tidak justru terlemahkan.
“Itu mudah-mudahan nanti menjadi perhatian DPR dalam pembahasan RUU JH. Sehingga keberadaan KY juga semakin terperkuat,” ujarnya.
Meski demikian, Setyawan menegaskan KY tidak mempermasalahkan substansi lain dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menilai sebagian besar pasal dalam rancangan tersebut hanya mengulang ketentuan yang telah tertuang dalam undang-undang lain terkait peradilan.
“Selebihnya di dalam RUU Jabatan Hakim itu sebetulnya hanya copy paste dari ketentuan dalam undang-undang yang telah ada. Baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Undang-Undang Peradilan. Jadi tidak terlalu menjadi masalah,” katanya.








