IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 00:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sidang Perdana PT LEB Digelar, JPU Sebut Negara Rugi Rp258 Miliar

Wandi BarboyAsrul SeptianbyWandi BarboyandAsrul Septian
05/02/26 - 00:43
in Hukum, Lampung
A A
Sidang Perdana PT LEB Digelar, JPU Sebut Negara Rugi Rp258 Miliar

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang saat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Selasa, 4 Februari 2026.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa tiga terdakwa, yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris. JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JPU Nilam Agustini Putri menyatakan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar. Kerugian tersebut timbul dari pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai USD 17.286.000 yang berlangsung secara tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

JPU menjelaskan, Hendrawan Eriyadi mengakui dana PI 10 persen tahun 2018–2022 sebagai pendapatan perusahaan. Padahal, pada 2022 PT LEB belum memenuhi syarat sebagai pengelola dana PI 10 persen dan belum memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Selain itu, dasar kewenangan pembentukan PT LEB juga belum tercantum dalam peraturan daerah.

 

Hendrawan Eriyadi juga mengonversi dana PI 10 persen sebesar USD 17.286.000 ke rupiah menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan Bank Indonesia. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar.

Tidak Patuh

JPU juga mengungkap perbuatan Budi Kurniawan yang tidak mematuhi ketentuan penyampaian laporan tahunan 2022. Pada 2023, Budi menggunakan dana PI 10 persen untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan. Ia juga menerima tantiem yang bersumber dari dana PI 10 persen untuk periode 2018–2022, meskipun baru menjabat sebagai direktur pada 2020. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

 

Sementara itu, Heri Wardoyo lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

 

Kuasa hukum Budi Kurniawan, Agus, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Ia menilai perhitungan kerugian negara tidak jelas dan menyebut angka Rp258 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menegaskan, dana Rp3,3 miliar yang diterima kliennya merupakan tantiem yang sah secara hukum.

 

Tags: kasus korupsi PT LEBkasus korupsi pt leb lampungkasus leb lampungkasus PT LEBkasus pt leb lampungkorupsi pt leb lampungpt leb korupsisidang perdana pt lebtersangka pt lebtiga terdakwa pt leb
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

byRicky Marlyand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kawanan pelaku pencurian melepaskan tembakan setelah berhasil menggasak sepeda motor matik milik salah seorang pekerja Fantastic...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

harga HP Tecno April 2026
Teknologi

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

byDenny ZY
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah persaingan smartphone yang makin padat, satu nama terus mencuri perhatian di segmen harga terjangkau:...

Read moreDetails
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Snaptube APK

Sering Gagal Download Video? Ini Solusi Simpan Video Tanpa Drama

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.