Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberitaan terkait pelajar di Lampung Timur yang menyeberangi sungai dengan risiko keselamatan tinggi untuk bersekolah menjadi sorotan. Ini menegaskan persoalan mendasar dalam penyediaan infrastruktur dasar dan pemenuhan hak pelayanan publik.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan mangkraknya pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Kondisi ini yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
“Berdasarkan penelusuran berbagai laporan media dan keterangan lapangan, pembangunan Jembatan Kali Pasir bukanlah proyek baru,” kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Lampung, Erwin Octavianto
Infrastruktur ini telah masuk dalam perencanaan dan mulai dibangun sejak sekitar tahun 2014. Kemudian kembali dianggarkan pada beberapa periode berikutnya, termasuk pada tahun 2022. Namun hingga awal tahun 2026, jembatan tersebut belum berfungsi dan bahkan sebagian struktur dilaporkan mengalami kerusakan.
Fakta ini menunjukkan bahwa proyek berada dalam kondisi mangkrak akibat lemahnya kesinambungan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pelaksanaan. Akibat langsung dari kondisi tersebut, pelajar dan masyarakat setempat terpaksa menggunakan moda penyeberangan yang tidak aman untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk akses pendidikan.
Dalam perspektif pelayanan publik, situasi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan dan aksesibilitas layanan pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
Langkah Korektif
Munculnya kembali rencana pembangunan jembatan pada tahun 2026 perlu dipandang sebagai momentum koreksi kebijakan. Namun harus disertai pendekatan yang lebih terukur dan berbasis hasil. Tanpa pembenahan tata kelola, proyek ini berpotensi kembali terjebak dalam siklus penundaan yang sama seperti periode sebelumnya.
“Menurut saya, sebagai langkah korektif, diperlukan solusi kebijakan yang dibagi secara jelas antara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Peneliti di Yayasan Pusat Studi Kota dan Daerah.
Dalam jangka pendek, pemerintah daerah perlu segera menjamin keselamatan pelajar melalui penyediaan sarana penyeberangan sementara yang memenuhi standar keselamatan minimum, seperti jembatan darurat atau perahu penyeberangan yang dikelola secara resmi dengan pengawasan keselamatan yang memadai.
Selain itu, pengaturan jadwal antar-jemput sekolah berbasis transportasi lokal perlu dihadirkan sebagai solusi transisional agar risiko keselamatan tidak terus ditanggung oleh anak-anak sekolah.
Dalam jangka panjang, penyelesaian Jembatan Kali Pasir harus ditempatkan sebagai proyek layanan dasar prioritas, dengan kepastian desain teknis, skema pendanaan yang jelas, serta jadwal pelaksanaan yang transparan dan terukur.
Pemerintah daerah perlu memperbaiki mekanisme perencanaan dan pengendalian proyek infrastruktur agar tidak lagi terjadi proyek mangkrak lintas tahun anggaran. Integrasi perencanaan antara sektor pendidikan, pekerjaan umum, dan perhubungan menjadi keharusan agar akses menuju sekolah tidak lagi diperlakukan sebagai isu sektoral yang terpisah.
Kasus Jembatan Kali Pasir pada akhirnya harus menjadi pelajaran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Ketika infrastruktur yang menyangkut keselamatan dan masa depan pelajar tidak diselesaikan secara konsisten. Maka pembangunan sumber daya manusia berisiko berhenti pada tataran retorika. Penyediaan akses pendidikan yang aman dan berkelanjutan merupakan indikator utama keberhasilan negara dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan keadilan sosial.








