• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 16:36
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Clairmont Tuding Ada Pemerasan Rp350 Juta

Food vlogger Codeblu kembali berurusan dengan hukum. Pihak Clairmont melaporkannya ke Bareskrim atas dugaan pemerasan dan penyebaran berita bohong.

Nana HasanbyNana Hasan
15/02/26 - 14:40
in Hiburan
A A
Codeblu

Jakarta (Lampost.co) – Kreator konten William Anderson atau Codeblu kini menghadapi masalah hukum yang sangat serius. Pemilik toko kue Clairmont resmi melaporkan sang food vlogger ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM pada awal Februari 2026.

Poin Penting

  • PT Prima Hidup Lestari (Clairmont) melaporkan Codeblu ke Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026.
  • Codeblu dituduh menyebarkan hoaks terkait pemberian produk cacat ke panti asuhan.
  • Pihak pelapor mengklaim adanya permintaan uang Rp350 juta sebagai syarat take down konten.
  • William Anderson terancam Pasal 35 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak perusahaan menuduh Codeblu telah menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi bisnis mereka. Selain itu, pengacara Clairmont juga menyayangkan aksi ulasan tanpa izin yang merugikan kliennya. Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum menjelaskan dampak negatif dari unggahan tersebut bagi publik.

“Blogger yang kerjanya viewer, kemudian, ya, coba me-review-review tanpa izin ba-bi-bu dengan pemiliknya. Memperoleh data dari pihak lain, kita nggak tahu. Tiba-tiba naikin hasil viewer-nya itu ke medsos, ya, dan jutaan orang telah mengunduh,” tutur Ikhsan.

Dugaan Modus Pemerasan Ratusan Juta

Perselisihan ini memanas setelah Codeblu menyebut Clairmont mengirimkan produk cacat ke sebuah panti asuhan. Namun, pihak toko kue segera membantah klaim tersebut karena produk itu bukan milik mereka. Meskipun Codeblu sempat meminta maaf, Ikhsan mengungkapkan adanya upaya pemerasan sebelum permohonan maaf tersebut terucap.

Menurut Ikhsan, sang reviewer meminta uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk menghapus unggahan video. Ia menilai tindakan ini merupakan modus baru untuk menekan para produsen makanan.

“Tapi sebelum minta maaf, dia minta uang. Bayangin coba. Jadi sekarang menjadi modus reviewer-reviewer itu, ya, untuk menekan orang lain, ya, produsen, untuk diperas, dimintai uang. Kalau kita mau take down itu postingan, maka Anda harus mengangkat saya jadi konsultan dan membayar 350 juta (rupiah). Nah, itu. Jadi memang ini modusnya sudah memeras.”

Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis

Oleh karena itu, pihak pelapor menjerat Codeblu dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Pasal tersebut mengatur larangan manipulasi data elektronik yang seolah-olah terlihat otentik. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp12 miliar.

“Dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Nah, insya Allah nanti beliau akan belajar bagaimana supaya menjadi orang yang baik. Kalau mau jadi viewer, ya, viewer (yang baik),” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2024. Namun, pengacara bernama Reagan menegaskan bahwa laporan lama tersebut kini sudah resmi dicabut. Mereka sengaja memindahkan kasus ke Bareskrim agar penerapan pasal hukum menjadi lebih tepat dan akurat.

Tags: bareskrim polriberita viralClairmontCodeblufood vloggerHUKUMPEMERASANUU ITE
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

The Housemaid

Mengupas Misteri The Housemaid, Adaptasi Thriller Psikologis yang Bikin Penonton Terkecoh

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film The Housemaid langsung mencuri perhatian sejak awal tahun. Banyak penonton membicarakan ketegangannya yang konsisten dari...

Narnia netflix.

6 Film Netflix 2026 yang Wajib Ditonton, Thriller Hingga Fantasi

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tahun 2026 menjadi periode sibuk bagi Netflix dalam menghadirkan film-film original yang menarik perhatian penonton global. Deretan...

Luka, Makan, Cinta di Netflix

6 Film dan Serial Original Netflix Indonesia 2026

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Netflix kembali memperkuat katalog lokalnya pada 2026. Platform streaming itu menyiapkan sejumlah film dan serial original Indonesia...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hyatt Regency Bali, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM
Lampung

Lampung Ditarget Zero Drop Out 2026, Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

byDelima Napitupulu
19/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memasang target ambisius untuk menghapuskan angka putus sekolah di seluruh wilayah Lampung pada...

Read moreDetails
AC milan vs como

Jamu Como, Gol Rafael Leao Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan di San Siro

19/02/2026
Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

19/02/2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meresmikan hasil preservasi Jalan Randudongkal–Moga dan Jalan Pemalang–Bantarbolang pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pemprov Jateng Perbaiki Ribuan Jalan Berlubang, Ditargetkan Selesai Jelang Mudik Lebaran

19/02/2026
para pemain atletico saat ditahan imbang club brugge

Drama Enam Gol di Belgia, Club Brugge Paksa Atletico Madrid Bermain Imbang 3-3

19/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.