Jakarta (Lampost.co) – Kreator konten William Anderson atau Codeblu kini menghadapi masalah hukum yang sangat serius. Pemilik toko kue Clairmont resmi melaporkan sang food vlogger ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM pada awal Februari 2026.
Poin Penting
- PT Prima Hidup Lestari (Clairmont) melaporkan Codeblu ke Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026.
- Codeblu dituduh menyebarkan hoaks terkait pemberian produk cacat ke panti asuhan.
- Pihak pelapor mengklaim adanya permintaan uang Rp350 juta sebagai syarat take down konten.
- William Anderson terancam Pasal 35 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak perusahaan menuduh Codeblu telah menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi bisnis mereka. Selain itu, pengacara Clairmont juga menyayangkan aksi ulasan tanpa izin yang merugikan kliennya. Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum menjelaskan dampak negatif dari unggahan tersebut bagi publik.
“Blogger yang kerjanya viewer, kemudian, ya, coba me-review-review tanpa izin ba-bi-bu dengan pemiliknya. Memperoleh data dari pihak lain, kita nggak tahu. Tiba-tiba naikin hasil viewer-nya itu ke medsos, ya, dan jutaan orang telah mengunduh,” tutur Ikhsan.
Dugaan Modus Pemerasan Ratusan Juta
Perselisihan ini memanas setelah Codeblu menyebut Clairmont mengirimkan produk cacat ke sebuah panti asuhan. Namun, pihak toko kue segera membantah klaim tersebut karena produk itu bukan milik mereka. Meskipun Codeblu sempat meminta maaf, Ikhsan mengungkapkan adanya upaya pemerasan sebelum permohonan maaf tersebut terucap.
Menurut Ikhsan, sang reviewer meminta uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk menghapus unggahan video. Ia menilai tindakan ini merupakan modus baru untuk menekan para produsen makanan.
“Tapi sebelum minta maaf, dia minta uang. Bayangin coba. Jadi sekarang menjadi modus reviewer-reviewer itu, ya, untuk menekan orang lain, ya, produsen, untuk diperas, dimintai uang. Kalau kita mau take down itu postingan, maka Anda harus mengangkat saya jadi konsultan dan membayar 350 juta (rupiah). Nah, itu. Jadi memang ini modusnya sudah memeras.”
Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis
Oleh karena itu, pihak pelapor menjerat Codeblu dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Pasal tersebut mengatur larangan manipulasi data elektronik yang seolah-olah terlihat otentik. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp12 miliar.
“Dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Nah, insya Allah nanti beliau akan belajar bagaimana supaya menjadi orang yang baik. Kalau mau jadi viewer, ya, viewer (yang baik),” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2024. Namun, pengacara bernama Reagan menegaskan bahwa laporan lama tersebut kini sudah resmi dicabut. Mereka sengaja memindahkan kasus ke Bareskrim agar penerapan pasal hukum menjadi lebih tepat dan akurat.








