Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menangkan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).
Putusan banding tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor. 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.
Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya. Kemudian ada beberapa amar putusan banding dalam pokok perkara menghasilkan empat point.
Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat/para pembanding untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor. AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Ketiga, memerintahkan tergugat/terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor. AHU-0000589.AH.01.08 tahun 2025 tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Keempat, menghukum terbanding 1 dan terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng dua tingkat pengadilan. Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dualisme
Kemudian atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum PB IKA PMII, Slamet Ariyadi berharap semoga putusan tersebut untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.
“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII. Namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan merespon atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” katanya, Rabu, 18 Februari 2026.
Selanjutnya ia membuka diri kepada semua pihak mengenai roda organisasi kedepan. “Saya membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII,” katanya.
Sebelumnya kader PMII di pertontonkan fenomena dualisme dalam tubuh PB IKA PMII. Dua kubu kepengurusan tersebut yakni ketuai Fathan Subchi (Anggota BPK-RI) dan satunya Slamet Ariyadi (Anggota DPR-RI).
Fathan Subchi dikukuhkan sebagai Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025-2030 dalam acara pengukuhan dan rapat kerja nasional (Rakernas) I di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad, 13 Juli 2025. Pengukuhan Fathan Subchi sebagai ketua umum PB IKA PMII dilakukan di tengah dualisme PB PMII.
Ketua Umum PB IKA PMII versi Slamet Ariyadi menggugat kepengurusan PB IKA PMII ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta pada 8 Juli 2025. Menurut situs informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 222/G/2025/PTUN.JKT.
Munas VII Lanjutan IKA PMII versi Slamet yang digelar di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, memilih Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum IKA PMII periode 2025-2030 secara musyawarah mufakat.








