Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Komisi IX meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Hal itu terungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Merespons hal itu, Irma menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses pembayaran THR.
Irma menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya tidak menghadapi kendala. Namun, perhatian utama tertuju pada sektor swasta yang berpotensi mengalami keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran.
“Kalau untuk ASN tentu (pembayaran THR) tidak bermasalah. Tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi yang tersampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya. Nah, bagaimana Dinas Tenaga Kerja ini menyikapi hal tersebut?. Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi yang ada?.” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Kemudian Komisi IX DPR RI berharap pengawasan dan langkah preventif dari Dinas Tenaga Kerja. Dan dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan. Sehingga pekerja menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.








