Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus SH (41), warga Telukbetung Utara, lantaran mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, DWF (16).
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sedikitnya sebanyak 10 kali sejak tahun 2024.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa, 24 Februari 2026, malam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga lantaran korban kerap menginap dan bermain bersama anak perempuan tersangka.
“Perbuatan asusila ini bermula pada tahun 2024 saat korban menginap di rumah tersangka. Aksi tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025 dengan lokasi yang sama,” ujar AKBP Yonirizal, Minggu, 1 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi terakhir tersangka lakukan pada 9 September 2025 di Telukbetung Utara. Tersangka memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya tengah terlelap.
“Pelaku melancarkan aksinya saat anggota keluarga lain sedang tidur. Untuk membungkam korban agar tidak melapor, tersangka kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan,” kata Wakapolresta.
Kini, SH harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apara kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.







