Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dispensasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum bisa masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran, Rabu, 26 April 2023. Hal itu dengan alasan masih dalam perjalanan balik dari mudik.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan keringanan tersebut berdasarkan imbauan Presiden Joko Widodo bagi ASN untuk dapat membantu pemerintah mengurai kemacetan dengan menambah masa cuti.
“Tapi imbauan yang disampaikan tersebut dikeluarkan waktu terakhir setelah lebaran, sehingga kemungkinan banyak pemudik yang jalan pulang,” kata Fahrizal, saat di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 26 April 2023.
Kendati demikian, peraturan awal mengarahkan ASN harus dapat masuk hari pertama. Gubernur Lampung pun membuat tim untuk turun langsung dan melakukan pengecekan kehadiran ASN di masing-masing OPD.
“Kami data berapa orang yang masuk dan yang belum masuk. Kami tanyakan kepada kepala Satker yang tidak masuk alasannya sehingga jelas,” katanya.
Menurutnya jika terhambat di perjalanan karena kemacetan arus balik, maka bisa dimaklumi. Namun, kelonggaran itu hanya diberikan satu hari kerja.
“Jadi harapannya besok (Kamis) hadir, kecuali ada waktu khusus misal di Merak, Banten terjebak tiga hari tiga malem bisa cek apakah betul dan jika iya maka akan kami berikan kelonggaran,” kata dia.
Effran Kurniawan