Jakarta (Lampost.co)— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya menjalani masa penahanan rumah selama momen Idulfitri.
Setibanya di KPK, mantan Menag tersebut mengaku bersyukur karena masih mendapat kesempatan merayakan Lebaran bersama keluarga, khususnya untuk bersilaturahmi dengan ibunya.
Baca juga: Diskresi Yaqut Picu Jual Beli Kuota Haji
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Yaqut singkat kepada awak media sebelum kembali memasuki ruang tahanan.
Ia juga membenarkan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sempat diajukan atas permintaan keluarga. “Permintaan kami,” katanya.
Sempat Jadi Sorotan
Keberadaan Yaqut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di lingkungan tahanan KPK. Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan mencuat usai kunjungan keluarga tahanan lain.
Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan.
Menurutnya, sejumlah tahanan mempertanyakan keberadaan Yaqut, terutama saat malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idulfitri.
Resmi Jadi Tahanan Rumah Sementara
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya.
Namun, status tersebut bersifat sementara. Pada 23 Maret 2026, KPK memastikan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rumah tahanan negara.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Adapun Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, ia telah menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya mendapat penolakan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengalihan penahanan disebut hanya bagian dari mekanisme hukum yang dimungkinkan, bukan penghentian proses perkara.
Dengan kembalinya Yaqut ke rutan, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menguji dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








