Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mulai mendorong kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional. Langkah itu muncul setelah harga minyak dunia naik akibat konflik global. Pemerintah ingin menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas harian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan itu akan mulai berlaku setelah Lebaran 2026. “WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, termasuk imbauan untuk sektor swasta,” ujarnya.
Ketentuan WFH untuk Karyawan Swasta
Berlaku Satu Hari dalam Seminggu
Pemerintah menetapkan skema WFH hanya satu hari dalam lima hari kerja. Artinya, karyawan tetap bekerja di kantor selama empat hari lainnya. Kebijakan itu agar produktivitas tetap terjaga. Di sisi lain, efisiensi energi tetap berjalan optimal.
Selain itu, penerapan WFH untuk swasta bersifat imbauan. Perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor
Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah bidang wajib tetap bekerja dari kantor atau lapangan.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
- Pelayanan publik seperti kesehatan dan keamanan
- Industri manufaktur dan produksi
- Logistik, transportasi, dan perdagangan
- Pariwisata, perhotelan, dan sektor layanan langsung
Sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik pekerja agar operasional tetap berjalan.
Perusahaan Punya Kendali Penuh
Pemerintah tidak memaksakan aturan teknis pada perusahaan swasta. Setiap perusahaan dapat menentukan pola kerja terbaik.
Namun, perusahaan tetap diminta mendukung kebijakan nasional. Tujuannya untuk menekan konsumsi energi secara kolektif. Kementerian terkait juga akan berkoordinasi agar implementasi berjalan efektif di lapangan.
Tujuan Utama: Hemat BBM hingga 20 Persen
Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja. Pemerintah menargetkan penghematan energi dalam skala besar. Dengan mengurangi mobilitas harian, konsumsi BBM diprediksi bisa turun hingga 20 persen.
Efisiensi itu dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global. Selain itu, kebijakan itu juga menjadi langkah preventif menghadapi potensi krisis energi.
WFH Tidak Mengurangi Hak Pekerja
Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki hak yang sama. Gaji, tunjangan, dan cuti tidak boleh dipotong. Karyawan juga tetap wajib menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab. WFH bukan berarti libur kerja.
Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa skema kerja fleksibel tidak memengaruhi hak normatif pekerja.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski terlihat ideal, penerapan WFH untuk swasta tidak selalu mudah.
Beberapa perusahaan menghadapi tantangan seperti:
- Penurunan koordinasi tim
- Kebutuhan infrastruktur digital
- Perbedaan karakteristik pekerjaan
Untuk itu, pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan kepada masing-masing perusahaan. Pendekatan itu diharapkan lebih realistis dan tidak mengganggu produktivitas.
Hingga kini, pemerintah belum memastikan durasi kebijakan WFH. Implementasi akan menyesuaikan kondisi global. Faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Harga minyak dunia
- Stabilitas geopolitik
- Kondisi ekonomi nasional
Jika tekanan energi terus berlanjut, bukan tidak mungkin kebijakan itu diperpanjang.








