IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 13:09
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

WFH untuk Karyawan Swasta Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Diketahui

Artinya, karyawan tetap bekerja di kantor selama empat hari lainnya.

EffranbyEffran
06/04/26 - 14:17
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Skema WFH

Ilustrasi WFH. (Shutterstock)

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mulai mendorong kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional. Langkah itu muncul setelah harga minyak dunia naik akibat konflik global. Pemerintah ingin menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas harian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan itu akan mulai berlaku setelah Lebaran 2026. “WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, termasuk imbauan untuk sektor swasta,” ujarnya.

Ketentuan WFH untuk Karyawan Swasta

Berlaku Satu Hari dalam Seminggu

Pemerintah menetapkan skema WFH hanya satu hari dalam lima hari kerja. Artinya, karyawan tetap bekerja di kantor selama empat hari lainnya. Kebijakan itu agar produktivitas tetap terjaga. Di sisi lain, efisiensi energi tetap berjalan optimal.

Selain itu, penerapan WFH untuk swasta bersifat imbauan. Perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.

Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah bidang wajib tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:

  •  Pelayanan publik seperti kesehatan dan keamanan
  •  Industri manufaktur dan produksi
  •  Logistik, transportasi, dan perdagangan
  •  Pariwisata, perhotelan, dan sektor layanan langsung

Sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik pekerja agar operasional tetap berjalan.

 Perusahaan Punya Kendali Penuh

Pemerintah tidak memaksakan aturan teknis pada perusahaan swasta. Setiap perusahaan dapat menentukan pola kerja terbaik.

Namun, perusahaan tetap diminta mendukung kebijakan nasional. Tujuannya untuk menekan konsumsi energi secara kolektif. Kementerian terkait juga akan berkoordinasi agar implementasi berjalan efektif di lapangan.

 Tujuan Utama: Hemat BBM hingga 20 Persen

Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja. Pemerintah menargetkan penghematan energi dalam skala besar. Dengan mengurangi mobilitas harian, konsumsi BBM diprediksi bisa turun hingga 20 persen.

Efisiensi itu dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global. Selain itu, kebijakan itu juga menjadi langkah preventif menghadapi potensi krisis energi.

 WFH Tidak Mengurangi Hak Pekerja

Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki hak yang sama. Gaji, tunjangan, dan cuti tidak boleh dipotong. Karyawan juga tetap wajib menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab. WFH bukan berarti libur kerja.

Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa skema kerja fleksibel tidak memengaruhi hak normatif pekerja.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski terlihat ideal, penerapan WFH untuk swasta tidak selalu mudah.

Beberapa perusahaan menghadapi tantangan seperti:

  •  Penurunan koordinasi tim
  •  Kebutuhan infrastruktur digital
  •  Perbedaan karakteristik pekerjaan

Untuk itu, pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan kepada masing-masing perusahaan. Pendekatan itu diharapkan lebih realistis dan tidak mengganggu produktivitas.

Hingga kini, pemerintah belum memastikan durasi kebijakan WFH. Implementasi akan menyesuaikan kondisi global. Faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain:

  •  Harga minyak dunia
  •  Stabilitas geopolitik
  •  Kondisi ekonomi nasional

Jika tekanan energi terus berlanjut, bukan tidak mungkin kebijakan itu diperpanjang.

Tags: aturan ketenagakerjaan terbaruaturan WFH Indonesiakebijakan wfh pemerintahkerja dari rumah IndonesiaWFH ASN dan swastaWFH hemat BBMWFH swasta 2026
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi harga jual kembali emas hari ini atau buyback. Dok/Law-Justice

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 7 April 2026 Naik Tipis

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback) pada Selasa, 7 April 2026 mengalami...

BBM nonsubsidi. (Dok. Lampost.co)

Harga BBM Mau Naik? Bahlil Bocorkan Jenis yang Berpotensi Terdampak

byEffran
07/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberi sinyal adanya penyesuaian...

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Selasa, 7 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga jual kembali emas hari ini atau buyback. Dok/Law-Justice
Ekonomi dan Bisnis

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 7 April 2026 Naik Tipis

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback) pada Selasa, 7 April 2026 mengalami...

Read moreDetails
Iran melaporkan menembak jatuh dua pesawat tempur, yaitu A-10 Warthog dan F-15E Strike Eagle. Foto: Wikipedia

Iran Jatuhkan 2 Jet Tempur AS, Misi Penyelamatan Dramatis Picu Ketegangan Besar

07/04/2026
BBM nonsubsidi. (Dok. Lampost.co)

Harga BBM Mau Naik? Bahlil Bocorkan Jenis yang Berpotensi Terdampak

07/04/2026
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Alman Putra, resmi dilaporkan balik warga yang sebelumnya ia polisikan.

Drama Roti MBG Berulat Memanas, Warga di Lombok Tengah Balik Laporkan Kepala SPPG

07/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.